Jatim
Selasa, 27 Januari 2015 - 08:05 WIB

KAYU ILEGAL : Hendak Bikin Lemari, Warga Geger Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kayu ilegal (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Kayu ilegal disita polisi dari rumah Seno di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Jajaran Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, kembali menangkap seorang warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun karena mengangkut kayu jati yang mereka sangka ilegal dari dalam hutan. Kayu ilegal yang diduga milik Perhutani KPH Madiun itu hendak dibikin lemari sebelum pemiliknya ditangkap polisi.

Advertisement

KBO Reskrim Polres Madiun Iptu Suparman, Senin (26/1/2015), mengatakan, tersangka pengangkut kayu ilegal adalah Seno, 30, warga Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Seno adalah petani hutan di wilayah Perhutani setempat.

“Yang bersangkutan ditangkap karena diduga mengangkut dan menyimpan kayu jati ilegal di rumahnya. Saat dimintai surat atau dokumen resmi kayu, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya,” ujar Iptu Suparman kepada wartawan.

Menurut dia, penangkapan Seno berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan lelaki itu. Ia kerap kali pulang membawa kayu jati.

Advertisement

Saat diperiksa, polisi menemukan enam gelondongan kayu jati dengan berbagai ukuran. Kayu-kayu tersebut disimpan di ruangan dapurnya.

Enam batang kayu jati dari dapur rumah Seno itu lalu dibawa ke Mapolres Madiun untuk dijadikan barang bukti. Selain kayu, polisi juga menyita satu unit mobil pikap yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu dari hutan ke rumahnya.

Seno mengaku kayu-kayu itu tergeletak di dalam hutan. Ia mengaku khilaf saat mengangkut kayu-kayu itu ke rumahnya.

Advertisement

Ia menyatakan tidak akan menjual kayu-kayu tersebut. Sesuai rencana, kayu-kayu itu akan digunakannya sendiri, yakni untuk membuat almari di rumahnya.

Kini tersangka menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Advertisement
Kata Kunci : Kayu Ilegal Kayu Jati
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif