Soloraya
Selasa, 27 Januari 2015 - 20:35 WIB

KASUS DANA HIBAH SOLO : Hery Jumadi Diberhentikan Sementara Jika Jadi Terdakwa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka dugaan korupsi dana hibah 2013 Kota Solo, Hery Jumadi (tengah), saat masuk ke dalam mobil sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Kamis (22/1/2015). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Kasus dana hibah Solo yang menyeret legislator Fraksi PDIP DPRD Solo, Hery Jumadi, menjadi ganjalan bagi statusnya sebagai anggota dewan.

Solopos.com, SOLO — Legislator Fraksi PDIP DPRD Solo, Hery Jumadi, akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD Solo jika menjadi terdakwa. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan DPRD Solo No. 01/2014 Pasal 134.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sengaja menahan Hery Jumadi selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Solo untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Atas dasar itu, status Hery Jumadi segera berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Solo, Tri Puguh Priyadi, baru menerima surat pemberitahuan penahanan legislator Hery Jumadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah 2013 per Senin (26/1/2015). Surat tertanggal 22 Januari 2015 itu bersifat biasa. Puguh, sapaan akrabnya, sempat membacakan surat itu saat bertemu wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2015).

“Setelah dapat surat ini, saya baru bisa berkomentar. Bagaimana hak wakil rakyat yang jadi tersangka? Ya, beliau tetap mendapat haknya secara penuh. Ketika statusnya berubah menjadi terdakwa ada ketentuan dalam Peraturan DPRD Solo No. 01/2014 tentang Tata Tertib DPRD. Di aturan itu, beliau harus diberhentikan sementara. Tapi, haknya tetap diberikan secara penuh,” kata Puguh.

Advertisement

Dia menyatakan ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2010 Pasal 110. Dalam ketentuan itu, kata dia, legislator yang terlibat dalam perkara hukum dan belum memiliki kepastian hukum tetap (inkcraht) masih mendapatkan uang representasi. Puguh mengatakan legislator yang bersangkutan tetap menerima gaji meskipun Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor sudah menjatuhkan hukuman selama yang bersangkutan masih melanjutkan langkah hukum berikutnya, seperti banding dan kasasi.

“Jadi, setelah ada kepastian hukum tetap [inkracht] kami baru bisa menghentikan hak yang bersangkutan. Biasanya kami mendapat surat terkait perubahan status legislator tersebut, termasuk perubahan status dari tersangka ke terdakwa,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo, Suharsono, menyatakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kader PDIP, Hery Jumadi, dilakukan secara normatif. Dia berpendapat Kejari tidak melanggar hukum bisa mengabulkan permohonan itu.

Advertisement

“Alasan yang disampaikan Kejari untuk menahan Pak Hery itu tidak terpenuhi. Yang bersangkutan tidak mungkin menghilangkan barang bukti [BB] karena proses penyidikan sudah selesai. Yang bersangkutan juga tidak mungkin melarikan diri terbukti selalu kooperatif selama proses penyidikan. Alasan untuk mengulangi perbuatannya juga tidak mungkin karena bantuan hibah disetop,” ujar Suharsono.

Dia berharap Kejari Solo memberi perhatian kepada tersangka ketika penangguhan penahanan itu diajukan F.X. Hadi Rudyatmo yang masih menjabat Wali Kota Solo. “Biasanya satu pekan sudah bisa diketahui. Kalau dikabulkan, Kejari akan mengirim surat ke PDIP. Kalau penangguhan penahanan tidak dikabulkan ya tidak ada surat apa-apa ke DPC,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif