News
Selasa, 27 Januari 2015 - 19:15 WIB

HARGA ELPIJI : Harga Elpiji 3 Kg Mungkin Dinaikkan Rp1.000/tabung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Harga elpiji 3 kg mungkin dinaikkan Rp1.000. Pemerintah kini mengkaji dua opsi, menaikkan harga elpiji atau mengalihkan subsidi.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah masih mengkaji dua opsi hasil usulan PT Pertamina (Persero) terkait penyesuaian margin keuntungan bisnis elpiji subsidi 3 kilogram.

Advertisement

“Kami sudah evaluasi di dalam, jadi ada kemungkinan harganya dinaikkan Rp1.000 per kilogram atau opsi kedua yaitu tidak dinaikkan, tapi dapat pengalihan subsidi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja di Jakarta Convention Center, Selasa (27/1/2015).

Gusti mengatakan usulan tersebut disampaikan PT Pertamina atas dasar pertimbangan bisnis elpiji mereka yang tidak menghasilkan keuntungan.

“Saya tidak bilang kerugian, tapi keuntungannya tidak ada. Jadi minuslah dia [Pertamina]. Dengan margin seperti sekarang, mereka sudah akan minus,” kata dia.

Advertisement

Gusti melanjutkan, jika opsi pertama disetujui, di mana harga elpiji 3 kilogram dinaikkan Rp1.000 per kilogram, dikhawatirkan bisa menambah beban masyarakat.

Sementara itu, opsi kedua yang dipilih, maka akan ada pengalihan anggaran subsidi sebesar Rp2 triliun untuk elpiji. Alokasi anggaran tersebut, menurut dia bisa berasal dari subsidi bahan bakar minyak maupun listrik yang dicabut.

“Opsi lain sedang kami gali, karena kami tidak ingin tambah beban masyarakat. Tetapi juga Pertamina, agen, dan stasiun pengisian bahan bakar elpiji [SPBBE] tidak boleh rugi agar bisnisnya bisa jalan terus,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, pemerintah menargetkan akan segera mengambil keputusan terkait hal tersebut.

“Ini semua baru opsi, belum diputuskan. Mungkin Februari sudah ada [keputusannya],” katanya.

Kendati demikian, Gusti menambahkan, opsi mana pun yang dipilih tetap akan melalui proses yang cukup panjang karena membutuhkan persetujuan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Dana pengalihan kan harus disetujui Kementerian Keuangan, apalagi kalau yang dialihkan dana subsidi tentu harus melalui persetujuan DPR, begitu juga jika menaikkan harganya langsung,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif