Jatim
Rabu, 28 Januari 2015 - 07:05 WIB

FATWA KORUPSI : MUI Larang Jenazah Koruptor Disalati, Walikota Madiun Minta Dalilnya

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Bambang Irianto (JIBI/Solopos/Aries Susanto)

Fatwa korupsi di MUI Kota Madiun sudah disepakati koruptor dilarang disalati. Namun, Walikota Madiun bertanya dalilnya.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN –Rancangan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun yang mengusulkan untuk tidak menyolatkan jenazah koruptor ke MUI Pusat mendapat tanggapan Walikota Madiun Bambang Irianto. Bambang menilai, pernyataan MUI terlalu tergesa-gesa dan tak mendasar.

Advertisement

Dalam Alquran, kata Bambang, tidak ada ayat yang menyebutkan untuk tidak menyolatkan orang islam sekalipun jenazah koruptor. Karena itu, selaku orang nomor satu di Kota Madiun, walikota meminta MUI untuk menunjukan dasar rancangan fatwa dan dalil sebelum diusulkan ke MUI pusat.

“Duduhno aku, ayat piro [Tunjukkan kepadaku ayat berapa larangan menyalati koruptor]. Enggak ada kan!” ujar Bambang kepada wartawan seusai menghadiri acara ramah tamah di Asrama Haji Kota Madiun, Selasa (27/1/2015).

Menurut Bambang , umat Islam wajib menyalati semua jenazah umat Islam. Umat Islam tak boleh membeda-bedakan jenazah umat Islam karena perilakunya.

Advertisement

“Perampok, koruptor, pembunuh, itu hak orang untuk menyalatkan. Jadi, jangan bikin aturan sendiri,” ujarnya.

MUI Kota Madiun diketahui sedang mengusulkan fatwa kepada MUI Pusat bahwa jenazah koruptor tak boleh disalati.
Ada sejumlah alasan mendasar kenapa MUI Kota Madiun sepakat menolak menyalati pelaku korupsi. Pertama, agama sebagai pegangan umat manusia secara tegas mengutuk keras perilaku yang merugikan dan menyengsarakan orang lain.

Perbuatan tersebut juga melawan semangat agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan.
Alasan kedua, hukum menyalatkan jenzah dalam Islam adalah fardhu kifayah. Pengertian fardhu kifayah ialah bahwa jika ada seorang yang sudah menyalatkan, maka gugurlah kewajiban umat Islam di dunia ini.

Advertisement

Dengan demikian, fatwa MUI Kota Madiun tak bertentangan dengan hukum agama Islam. Sebab, pihak yang menyalatkan sudah diwakilkan oleh keluarga dan pejabat yang ditunjuk negara dalam hal ini adalah modin setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif