News
Selasa, 27 Januari 2015 - 13:15 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : KPK Panggil Kapolda Kaltim Sebagai Saksi Kasus BG

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Gunawan (Wikipedia)

Budi Gunawan tersangka kasus korupsi gratifikasi dan kepemilikan rekening tidak wajar. KPK memanggil Kapolda Kaltim Irjen Andayono untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA – Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Andayono, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

Advertisement

Selain Andayono, seorang anggota kepolisian berpangkat Aiptu yaitu Revindo Taufik Gunawan juga telah dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi serta satu orang purnawirawan yaitu Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan semua akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Budi Gunawan.

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG [Budi Gunawan],” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Advertisement

Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.

Budi Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto Undang-Undang Tipikor nomor 20 Undang-Undang KPK dan juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif