News
Selasa, 27 Januari 2015 - 17:30 WIB

APEL BERBAKTERI : Surat Larangan Apel Impor Asal AS Belum Turun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang menyortir buah apel impor asal Amerika Serikat di kamar pendingin Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Senin (26/1/2015). Dampak adanya infromasi apel impor dari Amerika Serikat yang terkena bakteri listeria (listeriosis), pedagang impor apel di pasar induk tanah tinggi mengaku mengalami penurunan pemesanan hingga 30% dari biasanya. (JIBI/Solopos/Antara/Lucky R.)

Apel berbakteri Listeria yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) memang sudah dilarang Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun implementasi larangan itu belum berjalan.

Solopos.com, BANDUNG — Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat mendesak pemerintah pusat melakukan pengawasan ketat terhadap impor hortikultura yang masuk ke dalam negeri menyusul beredarnya apel berbakteri.

Advertisement

Ketua HKTI Jabar, Entang Sastraatmadja, menilai pengawasan yang dilakukan Badan Karantina di bandara lemah sehingga impor apel berbakteri bisa masuk dengan mudah. Bahkan, bukan tidak mungkin impor produk hortikultura lain yang masuk pun mengandung bakteri yang mengancam kesehatan.

“Langkah pemerintah yang saat ini melarang impor apel berbakteri masuk ke dalam negeri dinilai hanya tindakan sesaat,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Selasa (27/1/2015).

Advertisement

“Langkah pemerintah yang saat ini melarang impor apel berbakteri masuk ke dalam negeri dinilai hanya tindakan sesaat,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Selasa (27/1/2015).

Menurutnya, pengawasan impor hortikultura selama ini lemah karena pemerintah terlalu fokus terhadap swasembada pangan sehingga sektor lain kurang diperhatikan. Padahal, lanjutnya, persoalan impor hortikultura sama pentingnya dengan swasembada pangan.

“Pemerintah bukan tidak boleh fokus terhadap program swasembada pangan. Akan tetapi, sektor lain pun harus diperhatikan secara seimbang,” ujarnya.

Advertisement

“Pemerintah harus tegas mengimplementasikan aturan ini serta harus menggenjot produksi dalam negeri agar impor yang dilakukan bisa dihentikan,” ujarnya.

Secara terpisah, meskipun Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah melarang penjualan apel berbakteri Listeria Monocytogenes di pasaran, sejumlah daerah di Bandung Raya mengaku masih menunggu intruksi langsung dari pusat berupa surat larangan sebagai dasar hukum melakukan tindakan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, Popi Hopipah, mengatakan pihaknya sejauh ini belum berencana melakukan tindakan apapun terhadap dua jenis apel Granny Smith dan Gala yang diproduksi Bidart Bros, California, tersebut.

Advertisement

“Kami akan berkoordinasi dengan Badan POM dan Dinas Kesehatan setempat yang lebih memiliki kewenangan mengenai hal itu,” katanya.

Dia beralasan belum tahu persis jenis dan bentuk apel yang berbahaya dikonsumsi tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskoperindagtan) Kota Cimahi, Huzein Rachmadi, mengaku masih menunggu surat tembusan dari Disperindag provinsi mengenai larangan penjualan apel tersebut.

“Karena belum ada suratnya, kami belum punya dasar hukum dan sampai saat ini kami masih menunggunya,” ujarnya. Meski demikian, pihaknya sudah mengimbau kepada para pelaku bisnis pasar modern dan pedagang buah tradisional untuk tidak menjual apel asal negeri Paman Sam itu.

Advertisement

Sekretaris Aprindo Jabar, Hendri Hendarta, mengungkapkan bahwa para pebisnis pasar modern memiliki komitmen untuk mendagangkan produk berkualitas demi kepentingan lebih yang besar yakni para konsumen. Adanya perintah penarikan apel impor asal Amerika Serikat siap dilakukannya.

“Karena pada dasarnya kami memiliki substitusi untuk komoditas yang sama, yakni bisa mendatangkan apel dari Australia atau Selandia Baru bahkan China sekalipun tersedia,” katanya.

Pihaknya pun menginginkan agar warga masyarakat selaku konsumen bisa mendapatkan produk berkualitas. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban semua pelaku bisnis untuk menjual produk yang layak konsumsi.

Saat disinggung mengenai kuantitas importasi buah-buahan, disebutkannya mencapai 50% dari volume buah-buahan yang dijual oleh para pelaku usaha di pasar modern seperti swalayan atau supermarket. “Memang harga apel lokal itu lebih murah. Tapi, penampilan apel impor jauh lebih menarik apalagi warnanya merah,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif