Jatim
Selasa, 27 Januari 2015 - 00:05 WIB

APEL BERBAKTERI : Pemerintah Dituding Tak Tegas Larang Apel Berbahaya

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja merapikan buah apel di salah satu toko buah di Jakarta, Kamis (22/1/2015). Kasus tercemarnya apel oleh bakteri Listeria di Amerika Serikat yang menewaskan tiga orang sehingga masyarakat Indonesia perlu mewaspadainya. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Apel berbakteri tak bisa segera ditarik dari peredaran karena kurang sosialisasi.

Madiunpos.com, SURABAYA — Dua jenis apel impor asal Amerika Serikat (AS) ditengarai mengandung bakteri Listeria yang berbahaya. Sayangnya, pemerintah tak kunjung menunjukkan ketegasan melarang peredaran apel impor jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros. yang ditengarai sebagai apel berbakteri itu.

Advertisement

Akibat belum adanya pelarangan resmi itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim belum bisa menindaklanjuti pelarangan peredaran kedua jenis apel berbakteri tersebut. Padahal, Jatim adalah salah satu provinsi yang menjadi gerbang utama masuknya apel impor asal AS ke Tanah Air. Tercatat, sepanjang semester I/2014 hingga awal tahun 2015 ini, apel AS yang diimpor lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencapai 3.920 ton.

“Harusnya kalau ada informasi penting seperti ini, kami diberi keterangan resmi [tentang apel berbakteri], sehingga bisa koordinasi antaranggota, supaya tidak terjadi kepanikan masyarakat. Nanti mereka pukul rata, dikira semua apel tidak dapat dikonsumsi,” kata Ketua Aprindo Jatim Abraham Ibnu saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (26/1/2015).

Gara-gara ketidaktegasan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo itu, Aprindo Jatim mengaku belum bisa menindaklanjuti informasi tentang apel berbakteri itu. Hal itu, tegas Abraham Ibnu akibat ketidakjelasan komando dari kementerian terkait.

Advertisement

Tidak Mudah
Dia menjelaskan dalam sistem rantai pasok ritel, menarik item barang dari peredaran tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, harus ada rantai koordinasi yang utuh mulai dari pusat sampai daerah. “Kita kan peritel, garda depan [informasi produk] kepada konsumen. Jadi, kami tidak mau konsumen panik dan malah mengganggu tata niaga apel. Apalagi, pihak importir sampai sekarang juga tidak menginformasikan hal ini,” akunya.

Para pengusaha ritel mendesak agar pemerintah segera membuat surat perintah resmi, yang disertai detail daerah asal serta kode HS apel yang dilarang edar tersebut untuk menghindari kerancuan.

Setelah itu, para peritel akan berkoordinasi dengan anggota untuk menginformasikan kepada konsumen di bagian rak penjualan buah, bahwa apel yang mereka jual aman untuk dikonsumsi. “Sampai saat ini, kami belum bisa tarik dari peredaran karena belum ada dasarnya. Importir saja belum diinfokan. Inilah akibatnya kalau komunikasi kurang lancar. Sebenarnya, kami siap membantu pengawasan barang beredar, tapi harus jelas informasinya.”

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif