Jateng
Senin, 26 Januari 2015 - 06:50 WIB

TEMUAN MUSRENBANG FAKTIF : Teguran Gubernur Jateng Belum Berdampak Positif

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi musrenbang (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi musrenbang (JIBI/Solopos/Dok.)

Temuan Musrenbang fiktif di wilayah Kabupaten Wonosobo oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo diduga juga terjadi di daerah lain. Pengamat pemerintah dari Undip menilai teguran Ganjar belum menyelesaikan masalah 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Pengamat pemerintahan dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono berpendapat bahwa teguran yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait dengan temuan musyawarah perencanaan pembangunan desa fiktif saat melakukan inspeksi mendadak, tidak menyelesaikan permasalahan.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Pengamat pemerintahan dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono berpendapat bahwa teguran yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait dengan temuan musyawarah perencanaan pembangunan desa fiktif saat melakukan inspeksi mendadak, tidak menyelesaikan permasalahan.

“Teguran gubernur pada desa yang tidak melaksanakan musrenbangdes tidak akan menyelesaikan masalah karena perangkat desa memerlukan pendampingan untuk merencanakan program pembangunan secara benar, mengingat masih lemahnya sumber daya manusia,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (25/1/2015).

Menurut dia, Gubernur Jateng harus membuat program pendampingan yang dilaksanakan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan lembaga swasta.

Advertisement

“Sebagai pengganti program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM), bisa dialokasikan dua sampai empat sarjana pendamping untuk satu kecamatan,” ujarnya.

Teguh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dilengkapi Perpu Nomor 2 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengevaluasi kinerja bupati/wali kota.

“Gubernur tidak hanya bisa turun langsung ke desa-desa, tetapi bisa memberhentikan bupati/wali kota jika dinilai tidak mampu menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

Advertisement

Oleh karena itu, kata dia, jika ada pihak yang mempersoalkan tindakan Ganjar dalam memantau musrenbangdes di Kabupaten Wonosobo, maka yang bersangkutan dapat diartikan tidak memahami UU tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Masruhan Syamsurie yang dihubung terpisah mengungkapkan bahwa jika komitmen dan pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan musrenbangdes masih lemah.

“Banyak musrenbangdes yang belum sesuai dengan aturan, bahkan fiktif karena kami pun pernah melakukan pengawasan sampai ke tingkat desa untuk meninjau penerimaan bantuan desa, tetapi diarahkan ke tingkat kecamatan,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif