News
Senin, 26 Januari 2015 - 13:00 WIB

REFORMASI BIROKRASI : Izin Pembangkit Listrik Butuh 930 Hari, Jokowi: Apa-Apaan Ini?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Reformasi birokrasi dalam perizinan mendesak dilakukan. Saat ini, ada 52 izin yang belum keluar karena satu izin butuh waktu 930 hari!

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kementerian/lembaga yang terkait perizinan pembangkit listrik segera menyederhanakan 52 izin yang biasanya memakan waktu perizinan selama 930 hari.

Advertisement

Dalam peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM, Presiden Jokowi menuturkan pembentukan PTSP baru langkah awal untuk mempercepat dan menyederhanakan perizinan investasi. Jokowi juga mengeluhkan sejumlah perizinan yang dinilai terlalu rumit, salah satunya izin pembangunan pembangkit listrik.

“Saya berikan contoh untuk perizian power plant ada 52 izin. Apa-apaan ini? Izin sampai 52. Ini yang harus disederhanakan,” ujarnya di Kantor BKPM, Senin (26/1/2015).

Perizinan yang bertumpuk itu, lanjutnya, menyebabkan waktu pengurusan izin proyek pembangunan pembangkit listrik menjadi sangat lama. Padahal, pemerintah menargetkan untuk membangun pembangkit 35.000 MW dalam lima tahun.

Advertisement

“Waktunya yang saya lihat juga masih panjang sekali, 930 hari coba suruh menunggu. Enggak, enggak bisa, buat saya tidak bisa harus disederhanakan supaya krisis listrik yang ada di setiap provinsi, setiap kabupaten, setiap kota itu benar-benar cepat bisa diatasi,” katanya.

Apabila perizinan tidak dibenahi, target 35.000 MW dinilai sulit tercapai, hanya karena masalah perizinan yang memakan waktu panjang. “Kalau enggak akan begini terus gara-gara izin, izin, izin. Saya sudah sampaikan kepada Kepala BKPM, sederhanakan sehingga semua dipercepat,” imbuh Jokowi.

Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan perizinan investasi di sektor kelistrikan cukup kompleks karena terdiri dari 52 perizinan yang ditangani oleh 6 kementerian dan lembaga negara. Jumlah perizinan yang sangat banyak menyebabkan proses perizinan memakan waktu hingga lebih dari 1.000 hari.

Advertisement

“Supaya proses ini lebih cepat dari 1.100 hari, bisa tidak dari 52 perizinan jadi 15 saja. Tetapi tidak bisa dihindari harus ada Amdal, izin lokasi, izin kompetensi investor,” kata Franky.

Dengan berjalannya PTSP Pusat, Franky menetapkan target realistis untuk memangkas waktu perizinan pembangkit listrik 50% lebih cepat dari sebelumnya. Hal tersebut diupayakan dapat terealisasi pada pekan depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif