Jogja
Senin, 26 Januari 2015 - 22:20 WIB

PERTANIAN KULONPROGO : Kondisi Saluran Irigasi Buruk, Petani Tunda Waktu Tanam

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PEMUPUKAN -- Seorang petani sedang melakukan pemupukan di sawahnya beberapa waktu lalu. Saat ini konsumsi pupuk cenderung merosot lantaran banyaknya hama sehingga sebagian besar petani memilih berhenti bertanam. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pertanian Kulonprogo, saluran irigasi di Galur buruk dan mengakibatkan waktu tanam mundur.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Lahan pertanian yang berada di bagian hilir saluran irigasi (petit) Kecamatan Galur sering kesulitan air. Akibatnya, petani terpaksa menunda waktu tanam.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Rohadi, warga Pedukuhan Samiranan, Desa Nomporejo, Kecamatan Galur saat mengikuti jaring aspirasi anggota DPRD Kulonprogo, Jumat (23/1/2015). Ia menjabarkan keterlambatan waktu tanam menimbulkan beberapa risiko bagi petani, seperti serangan hama dan rendahnya harga jual gabah yang berakibat pada meningkatnya biaya operasional dan keuntungan petani lebih kecil.

Menurut dia, kesulitan mendapatkan air di daerah petit selain disebabkan jarak yang jauh dengan pintu air juga karena kondisi saluran irigasi buruk.

“Di wilayah Galur banyak saluran irigasi yang belum permanen sehingga di beberapa tempat terjadi kerusakan dan kebocoran yang menyebabkan air sulit untuk mencapai daerah petit,” paparnya.

Advertisement

Diakuinya kondisi jalan di Galur sudah baik dan ia berharap anggaran pembangunan jalan dapat dialihkan ke pembangungan saluran irigasi. Rohadi meminta anggota DPRD untuk memperjuangkan supaya Pemkab membangun saluran-saluran permanen untuk mengurangi kebocoran air irigasi, sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan air di daerah petit.

Anggota DPRD Kulonprogo Priyo Santoso meminta kelompok tani dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) menginventarisasi saluran-saluran yang perlu dibangun. Dia akan mengusulkan aspirasi warga kepada Pemkab agar pembangunan saluran irigasi menjadi prioritas untuk dianggarkan dalam APBD. Dinilainya, Pemkab perlu
memetakan kewenangan pengelolaan saluran irigasi secara jelas.

“Yang mana yang merupakan kewenangan Pemerintah DIY, Pemkab dan P3A dan yang menjadi kewengan Pemkab agar diprioritaskan untuk dibangun,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif