News
Senin, 26 Januari 2015 - 14:15 WIB

KPK VS POLRI : Pelapor Kasus BW akan Dilaporkan Balik ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus PDIP Sugianto Sabran di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

KPK vs Polri masih menjadi topik hangat. Tim pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berencana melaporkan balik Sugianto Sabran, pelapor kasus BW, ke Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berencana melaporkan politikus Partai PDI Perjuangan Sugianto Sabran ke Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement

“Pelaporan ini inisiatif dari beberapa orang yang kebetulan mengetahui secara detail tentang peristiwa yang disangkakan kepada Mas BW [Bambang Widjojanto],” kata salah satu tim pengacara Bambang, Usman Hamid, di Gedung KPK Jakarta, Senin (26/1/2015).

Politikus Partai PDI Perjuangan Sugianto Sabran melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada pada 19 Januari 2015, dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Advertisement

Politikus Partai PDI Perjuangan Sugianto Sabran melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada pada 19 Januari 2015, dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Dari pelaporan itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2015 lalu dan sempat ditahan oleh Bareskrim Polri hingga dilepaskan pada Sabtu, 24 Januari 2015 sekitar pukul 01.30 WIB, setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

“Laporan balik tentang sangkaan yang dituduhkan kepada Pak BW mengenai saksi yang bilang diarahkan oleh BW yang bilang keterangan palsu,” tambah Usman.

Advertisement

“Semua, yang melaporkan BW akan dilaporkan kembali, hari ini juga,” ungkap Usman.

Usman juga mengaku bahwa tidak ada langkah praperadilan yang akan diajukan.

“Enggak praperadilan,” tambah Usman.

Advertisement

Ia pun belum mengetahui kapan Bambang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri.

“Belum ada surat panggilan [pemeriksaan] kok,” jelas Usman.

Selain Usman, di KPK juga sudah hadir pengacara Bambang lainnya yaitu Nursyahbani Katjasungkana.

Advertisement

Sabran melaporkan tuduhan terhadap Bambang pada 19 Januari 2015.

Ia membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara.

Masa 5 bulan itu menurut Ratna adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.

Menurut Sabran, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif