News
Senin, 26 Januari 2015 - 15:00 WIB

KPK VS POLRI : Menkum HAM Tak Setuju Hak Imunitas KPK, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri memunculkan wacana penerbitan perppu hak imunitas bagi pimpinan KPK. Namun Menkum HAM menyebutnya bertentangan dengan konstitusi.

Solopos.com, JAKARTA — Wacana penerbitan Perppu Imunitas bagi pimpinan KPK ditentang oleh anggota kabinet Jokowi-JK. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, menyebut wacana pemberian hak imunitas terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan konstitusi.

Advertisement

Yasonna Laoly beralasan semua orang di mata hukum sama. Karena itu, menurutnya, lebih baik KPK maupun Polri mengedepankan transparansi.

“Itu potensial untuk melanggar konstitusi. Jadi saya kira, yang perlu barangkali transpransi, menjaga supaya masing-masing lembaga hukum, institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan sesuai tupoksinya,” kata politikus PDIP tersebut seusai menghadiri peresmian PTSP di kantor BKPM Jakarta, Senin (26/1/2015).

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk memberikan hak imunitas pimpinan KPK. Perlakuan hukum khusus layak diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi karena pekerjaan mereka rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam.

Advertisement

Kendati demikian, lanjut Zainal, perppu imunitas pimpinan KPK tersebut dapat dikecualikan apabila pihak-pihak yang dimaksudkan terbukti melakukan kejahatan dalam operasi tangkap tangan. “Ya kalau sudah tangkap tangan, berarti sudah nyata-nyata kejahatnnya,” kata dia.

Wacana hak imunitas muncul setelah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ditangkap Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan memobilisasi pemberian kesaksian palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010. Penangkapan itu dinilai sarat upaya kriminalisasi KPK setelah penetapan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan, sebagai tersangka oleh KPK.

Saat ini, Bambang Widjojanto masih aktif sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan undang-undang, Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka bisa dinonaktifkan dari jabatannya agar berkonsentrasi menghadapi perkara hukum. Namun penonaktifan itu harus menggunakan payung hukum berupa keputusan presiden (kepres).

Advertisement

Yasonna Laoly menambahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan memberi masukan kepada Presiden Jokowi tentang perundang-undangan penonaktifan pejabat yang tersangdung kasus hukum. “Kita akan kasih masukan kepada Pak Presiden, harus membuat tenang dulu,” jelasnya. Ia menolak berkomentar apakah BW harus mengundurkan diri atau tidak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif