News
Senin, 26 Januari 2015 - 12:07 WIB

KPK VS POLRI : Jokowi Larang Kriminalisasi, Kasus Bambang Widjojanto Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri memang diredam Presiden dengan berulang kali menyatakan jangan ada kriminalisasi. Namun kasus Bambang Widjojanto sudah hampir ke kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri tampak bertindak sangat cepat dalam penyidikan kasus yang disangkakan terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Berkas kasus Bambang segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

“Penyidik harus mengkaji dulu laporan-laporan yang diterima, apakah memang kasus tersebut merupakan kasus pidana atau bukan kasus pidana,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Ronny F. Sompie, yang ditayangkan TV One, Senin (26/1/2015) pagi.

Jika memang kasus tersebut merupakan kasus pidana, kata Ronny, maka kasus itu langsung ditindaklanjuti. Namun jika tidak dianggap sebagai kasus pidana, hal itu tidak bisa dilanjutkan.

“Tapi, kalau penyidik sudah menemukan tiga alat bukti yang sah, itu sudah cukup, berkas perkara diserahkan ke jaksa penuntut umum,” lanjut Ronny.

Advertisement

Sebelumnya, saat Bareskrim menangkap Bambang Jumat (23/1/2015) pagi lalu, Ronny mengatakan sudah ada alat bukti yang cukup termasuk dari si pelapor. Dengan bukti-bukti yang diklaim Bareskrim, Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka./

Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan memobilisasi saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang MK Pemilukada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

“Dari barang bukti yang ditemukan berupa dokumen ditambah keterangan saksi dan saksi ahli. Maka Bareskrim berupaya penangkapan tersangka Bambang Widjojanto,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015). “Kita memprosesnya kumpulkan alat bukti yang sah untuk menjadikan tersangka.”

Advertisement

Padahal pada Minggu (25/1/2015) malam tadi, Presiden Joko Widodo sudah meminta KPK dan Polri tidak melakukan kriminalisasi terhadap anggota kedua institusi tersebut. Bahkan kata-kata “tidak boleh ada kriminalisasi” tersebut diulangi beberapa kali untuk menandaskan larangan kedua lembaga bertindak di luar batas.

Presiden Joko Widodo, mengatakan Polri, KPK, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung harus menjaga wibawa institusi penegak hukum. Untuk itu, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seluruh anggota dan pimpinan masing-masing lembaga tersebut.

“Proses hukum yang terjadi pada personel KPK dan Polri harus dibuat terang benderang, dan transparan,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu malam.

Jokowi menuturkan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun terhadap kasus hukum yang menjerak pimpinan KPK dan Polri. Meski demikian, presiden sebagai kepala negara akan tetap mengamati dan mengawal proses hukum yang berjalan di kedua lembaga tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif