News
Senin, 26 Januari 2015 - 21:30 WIB

KPK VS POLRI : Abraham Samad Dipolisikan, Ini Pelapornya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri makin runcing setelah Ketua KPK, Abraham Samad, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri membenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (22/1/2015), oleh organisasi kemasyarakatan KPK Watch. Abraham dilaporkan dengan dasar tulisan Rumah Kaca Abraham Samad di Kompasiana.

Advertisement

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol. Rikwanto, mengatakan pelapor bernama Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch. “[Dia] yang melaporkan Abraham Samad,” katanya melalui pesan singkat, Senin (26/1/2015).

Rikwanto menuturkan alasan pelaporan itu menyusul adanya pertemuan Abraham Samad dengan petinggi partai politik dan janji bantuan hukum perkara Emir Moeis.

Laporan tersebut bernomor LP/75/I/2015/Bareskrim pada 22 Januari 2015. Dikatakan laporan itu berdasarkan tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad di Kompasiana. Print out tulisan itu juga dijadikan barang bukti oleh pelapor.

Advertisement

Pihak pelapor melaporkan ketua KPK tersebut karena diduga melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif