Soloraya
Senin, 26 Januari 2015 - 17:55 WIB

KECELAKAAN WONOGIRI : Mobil Terperosok ke Jurang, Sopir Pikap Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga melihat mobil pikap berpelat nomor AD 1934 KG yang terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal di Tanjakan Tritis, Desa Jatirejo, Kecamatan Giritontro di halaman belakang Mapolres Wonogiri, Minggu (25/1/2015). Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Kecelakaan Wonogiri, yakni mobil pikap yang mengangkut pelayat masuk jurang menelan satu korban jiwa. Sopir pikap, Hariyanto, dijadikan tersangka oleh polisi.

Solopos.com, WONOGIRI – Penyidik satuan lalu lintas (satlantas) Polres Wonogiri menetapkan sopir pikap, Hariyanto, 35, menjadi tersangka kasus kecelakaan di ruas jalan Tritis, Desa Jatirejo, Kecamatan Giritontro, Wonogiri, Minggu (25/1/2015).

Advertisement

Warga RT 004/RW 002, Dusun Gemulung, Desa Johunut, Kecamatan Paranggupito, Wonogiri terancam, itu penjara 12 tahun atau denda senilai Rp24 juta. Penyidik Satlantas menjerat tersangka melanggar pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, melalui Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Sri Ningsih Iriani, Senin (26/1/2015).

Didampingi Kanitlaka Polres Wonogiri, Iptu Ujang, Kasatlantas di sela-sela memantau aksi unjuk rasa warga Pidekso di Wonogiri menjelaskan, penyidik masih memeriksa tersangka.

Advertisement

“Barang bukti mobil pikap sudah diamankan di Mako Satlantas Wonogiri,” ujar Kasatlantas.

Kasatlantas menegaskan angkutan barang dilarang untuk mengangkut orang. “Sopir pikap bercerita sudah biasa mengangkut orang. Kebiasaan yang salah itu hendaknya tidak dibudayakan karena berisiko, seperti terjadi peristiwa kecelakaan yang dialami puluhan warga Dusun Klepu, Desa Jatirejo,” beber Kasatlantas.

Kanitlaka Polres Wonogiri, Iptu Ujang menambahkan, hasil sementara pemeriksaan penyidik menyebutkan bahwa sopir pikap sudah berusaha mengerem namun kendaraan justru mundur atau ngglondor.

Advertisement

“Penumpang pikap juga melebihi kapasitas sehingga tidak kuat membawa penumpang melintas di tanjakan tinggi. Kondisi jalan saat kejadian juga licin akibat hujan deras sehingga masuk jurang sedalam empat meter.”

Pada bagian lain, Ujang menyatakan, korban tewas tidak bertambah. “Korban luka-luka masih dirawat di rumah sakit.”

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di jalan Giritontro-Pacitan, Jatim, tepatnya di tanjakan Tritis Dusun Giribelah, Desa Jatirejo, Kecamatan Giritontro, Minggu sekitar pukul 08.15 WIB. Mobil pengangkut rombongan pelayat itu terperosok ke jurang sehingga menewaskan satu orang dan belasan luka-luka. (baca: Mobil Rombongan Pelayat Masuk Jurang, 1 Tewas)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif