News
Senin, 26 Januari 2015 - 13:30 WIB

KASUS IMIGRASI : 200 Warga China Dideportasi dari Bali

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Kasus imigrasi berupa penyalahgunaan izin tinggal membuat ratusan warga negara China dideportasi dari Bali.

Solopos.com, DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali telah mendeportasi sebanyak 200 orang asal China sepanjang 2014.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana, mengatakan warga negara China tersebut dideportasi melalui Kantor Imigrasi Singaraja.

“Mereka menyalahgunakan izin tinggal, yakni menggunakan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di bidang konstruksi,” jelas Kompiang yang ditemui media usai upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-65, Senin (26/1/2015).

Pihaknya mengaku tidak tahu pasti apa yang menjadi alasan para warga negara asing itu menyalahgunakan izin tinggalnya. “Sejauh ini kami tidak tahu alasan mereka menyalahgunakan izin itu, apakah mereka sengaja atau memang lagi butuh dana kami tidak tahu,” ujarnya.

Advertisement

Kompiang menambahkan pihaknya selama ini sudah menggiatkan sosialisasi kepada wisman melalui hotel-hotel, sekolah internasional, perkumpulan perkawinan campuran, kemaritiman di Benoa, dan masyarakat umum. Pada 2015 ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan langsung di lapangan untuk menekan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Berdasarkan data Kemenkum HAM Provinsi Bali, selama 2014 sebanyak 4,03 juta orang datang ke Bali. Sedangkan total semua WNA yang dideportasi dari Bali tahun 2014 mencapai 408 orang. “Saat ini masih ada 11 orang yang masih dalam proses deportasi,” imbuh Kompiang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif