Soloraya
Senin, 26 Januari 2015 - 04:45 WIB

Hunian Bantaran Sungai di Klaten Bakal Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi permukiman kumuh (JIBI/Solopos/Dok)

Hunian bantaran sungai di Klaten tak lama lagi akan ditertibkan. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten akan melakukan penertiban itu.

Solopos.com, KLATEN — Maraknya hunian dan bangunan di lokasi yang tidak sesuai aturan seperti di bantaran sungai, di atas tanggul, dan di atas saluran irigasi membuat Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten berencana menindak tegas. Penertiban itu untuk mengembalikan fungsi sungai dan saluran irigasi.

Advertisement

Kepala Bidang SDA DPU Klaten, Harjaka, mengatakan maraknya hunian tak sesuai aturan itu berada di beberapa kecamatan. Di antaranya di Desa Tlogo di Kecamatan Prambanan, selatan Pasar Wedi, Pasar Kepoh di Desa Kreten di Kecamatan Gantiwarno, dan di sekitar Sungai Balong di Desa Cawas di Kecamatan Cawas.

“Maraknya hunian di bantaran sungai dan di atas saluran irigasi membuat air tersendat sehingga menyebabkan banjir. Seperti di Tlogo, Prambanan dan selatan Pasar Wedi yang banyak kami temukan bangunan di atas drainase,” katanya akhir pekan lalu.

Selain itu, di kompleks Pasar Kepoh di Kecamatan Gantiwarno ada empat rumah toko (ruko) di bantaran sungai yang beberapa waktu lalu fondasi di salah satu ruko longsor karena tergerus arus Sungai Dengkeng.

Advertisement

Sedangkan di afur atau saluran pembuangan Sungai Balong yang ada di Desa Cawas ditutup oleh pemilik bangunan di tepi saluran itu untuk halaman rumah atau pintu masuk rumah.

“Di Cawas ada sekitar 15 rumah yang ada di dekat afur Balong tersebut dan ada yang menutupnya. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi penertiban hunian yang tidak sesuai aturan itu. Dalam waktu dekat kami berupaya menyosialisasikan pentingnya sungai dan saluran air lainnya kepada para pemilik bangunan itu agar mereka memahami jika kondisi itu membahayakan,” ujar Harjaka.

Tidak Sesuai Aturan

Advertisement

Camat Cawas, Muhammad Nasir, mengatakan bangunan di tepi afur Balong itu memang tidak sesuai aturan karena berada di atas saluran pembuangan ke sungai. Namun, ia tidak bisa menertibkannya karena pemilik rumah langsung izin ke DPU.

“Mereka yang membangun hunian di Balong itu izinnya langsung ke DPU sehingga kami tidak berwenang menertibkannya. Meskipun ada izin, seharusnya mereka tidak membangun halaman hingga menutup afur sehingga aliran airnya tidak bisa dipantau. Mungkin salah satu faktor sering terjadinya banjir di wilayah itu karena aliran airnya tidak lancar,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (25/1/2015).

Ia menambahkan sebenarnya permasalahan itu sudah dibahas dalam musyawarah rencana pembangunan kecamatan (Musrenbangcam). Masyarakat ingin fungsi afur bisa dikembalikan seperti semula sehingga air kembali lancar.

“Kami sudah membicarakannya pada musrenbangcam tahun lalu. Kami harap pemkab bisa menindaklanjuti hal itu dan menyadarkan pemilik rumah akan pentingnya afur tersebut,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif