News
Senin, 26 Januari 2015 - 12:55 WIB

HUKUMAN MATI : Kunjungi Terpidana Bali Nine, Konjen Australia Banting Pintu LP Kerobokan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali. (news.com.au)

Hukuman mati masih menjadi kontroversi. Konsulat Jenderal (Konjen) Australia, Majel Hind, membanting pintu masuk di LP Kerobokan saat hendak mengunjungi dua terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Solopos.com, DENPASAR – Pelaksanaan hukuman mati terhadap dua terpidana kasus narkoba komplotan Bali Nine belum dipastikan jadwalnya.

Advertisement

Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Denpasar, Bali, Majel Hind, membanting pintu masuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung saat hendak mengunjungi kedua terpidana mati berkewarganegaraan Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Majel Hind bertandang ke LP terbesar di Pulau Dewata itu, Senin (26/1/2015), sekitar pukul 09.00 Wita didampingi beberapa orang anggota stafnya.

Advertisement

Majel Hind bertandang ke LP terbesar di Pulau Dewata itu, Senin (26/1/2015), sekitar pukul 09.00 Wita didampingi beberapa orang anggota stafnya.

Diplomat itu kemudian memasuki lapas di tengah kerumunan sejumlah awak media baik nasional maupun internasional yang saat itu tengah melakukan peliputan di LP setempat.

Saat melewati awak media dan membuka pintu LP, Majel kemudian membanting pintu yang terbuat dari besi itu sehingga menimbulkan suara keras.

Advertisement

Tidak diketahui pasti apa penyebab Majel membanting pintu LP di hadapan awak media.

Namun diduga aksinya itu karena tidak menyukai keberadaan awak media yang sejak beberapa hari terakhir berada di LP tersebut.

Sejak sepekan terakhir perwakilan Konjen Australia di Denpasar termasuk pengacara kedua terpidana mati penyelundup heroin itu mendatangi LP terpadat di Bali itu.

Advertisement

Kedatangan mereka untuk menjenguk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menjelang pelaksanaan eksekusi mati keduanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menolak pengajuan grasi kedua narapidana itu sehingga pelaksanaan eksekusi mati semakin dekat.

Namun baik pihak Lapas Kerobokan maupun Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali belum mengetahui informasi kapan dan di mana tempat pelaksanaan eksekusi mati kedua penyelundup heroin itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif