Soloraya
Minggu, 25 Januari 2015 - 12:00 WIB

PASAR DARURAT KLEWER : Sewakan 232 Kios, Kerabat Keraton Raup Rp3,6 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pedagang bermobil asal Klewer berjualan di Alun-alun Utara Solo. (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pasar darurat Klewer diperkirakan bisa mendatangkan uang besar bagi Dewan Adat Keraton Solo.

Solopos.com, SOLO — Pendapatan Dewan Adat Keraton Solo menyewakan 232 kios yang dibangun di tiga lokasi senilai Rp3,6 miliar. Nilai tersebut sangat besar dibandingkan dengan permintaan kompensasi sewa Alun-alun Utara Solo yang diminta Paku Buwono (PB) XIII yakni senilai Rp3 miliar selama satu tahun.

Advertisement

Dari hasil perhitungan Solopos.com, 142 kios yang dibangun di pendapa Pagelaran dengan harga sewa Rp2,3 juta per bulan dan disewa selama empat bulan menghasilkan uang Rp9.200.000 per kios. Artinya jika Rp9.200.000 x 142 kios hasilnya adalah Rp1.306.400.000.

Kemudian untuk kios yang dibangun di lahan parkir Masjid Agung dengan jumlah 40 kios x harga sewa kios Rp50 juta per tahun menghasilkan uang senilai Rp2 miliar. Sementara itu kios di Alut sebanyak 50 kios disewakan selama empat bulan. Harga sewa per bulan Rp2,100.000 x 4 bulan hasilnya adalah Rp8.400.000. Jika Rp8.400.000 x 50 kios menghasilkan uang senilai Rp336.000.000.

Jika ditotal keseluruhan ada sebanyak 232 kios dengan jumlah pemasukan senilai Rp3,6 miliar. Selengkapnya lihat grafis.

Advertisement

Humas Keraton, K.P. Bambang Pradotonagoro, mengingatkan kerabat Keraton jangan mengambil kesempatan dalam situasi seperti ini. Menurutnya, kasihan jika pedagang jika harus menyewakan kios ukuran 2,4 meter x 2,4 meter Rp2,3 juta per bulan.

“Kalau seperti itu bukan lagi bicara kasihan. Namun, sudah bicara dagang. Bahkan kalau dihitung-hitung 142 kios itu angkanya mendekati permintaan kompensasi PB XIII,” ujar Bambang ketika ditemui Solopos.com di rumahnya, Jumat (23/1/2015).

Melihat setuasi sepert ini, kata Bambang, nanti jangan-jangan Alun-alun Kidul (Alkid) juga di kaveling. Disinggung mengenai hasil uang sewa kios digunakan untuk apa, Bambang menjelaskan tidak bisa komentar soal itu.

Advertisement

Saat dimintai konfirmasi, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, K.P. Eddy Wirabhumi mengatakan enggan berkomentar. Kuasa Hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan mengenai persoalan ini hanya bicara soal hukum. Pihaknya, kata dia, tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Indonesia No.23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

“Saya tidak bicara soal kios itu dibangun dimana dan besaran nilai sewa kios berapa. Kami ingin menegaskan secara hukum. Siapapun orangnya yang menggunakan, mengubah hingga memanfaatkan bangunan di dalam keraton tanpa izin terlebih dulu dari PB XIII tindakanya adalah ilegal,” kata Ferry ketika dihubungi Solopos.com, Sabtu (24/1/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif