News
Minggu, 25 Januari 2015 - 15:00 WIB

KPK VS POLRI : Ini Klarifikasi Adnan Pandu Praja Soal Tuduhan Perampasan Saham

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adnan Pandu Praja (Dok/JIBI)

KPK vs Polri makin meruncing dengan munculnya tuduhan bahwa Adnan Pandu Praja terlibat dalam kasus perampasan saham di PT Daisy Timber.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, balik menyebut pihak yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri hanya ingin memanfaatkan situasi pelemahan KPK.

Advertisement

“Orang yang melaporkan saya itu orang yang cari popularitas dan keuntungan di balik peristiwa ini,” kata Adnan disela acara aksi #SaveKPK di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (25/1/2015), seperti dilaporkan Antara.

Menurut Adnan, pelapornya harus siap bahwa tindakan tersebut mengandung resiko. Adnan dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan terlibat perampasan kepemilikan saham dan aset secara ilegal PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

“Perlu diperhitungkan. Kalau mengkriminalisasikan saya merupakan bentuk pelemahan KPK, mengadu domba. Kalau mau proses saya tunggu saya lepas dari KPK,” ujar mantan anggota Kompolnas itu yang juga menyatakan siap apaabila diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement

Menurut Adnan Pandu Praja, kasus tersebut sebenarnya sudah pernah dia klarifikasi beberapa kali, termasuk saat menjadi kandidat anggota Kompolnas. Adnan pun memastikan dirinya tidak terlibat dalam Sengketa yang terjadi sebelum dia masuk ke Kompolnas itu.

“Jadi itu sebelum saya masuk Kompolnas. Semua sudah diklarifikasi, termasuk kepada Ketua Pansel, Faruq Muhammad. Setelah itu saya masuk KPK, dilakukan seleksi kembali dan diklarifikasi kembali, dan tidak ada masalah.”

Adnan juga menyatakan pansel Kompolnas tersebut juga akan melakukan klarifikasi ke media bahwa dirinya tidak terlibat kasus tersebut. Saat itu, Adnan memang menjadi pengacara perusahaan kayu tersebut.

Advertisement

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, nama Adnan Pandu Praja muncul dalam rencana kerja tahunan (RKT) yang diajukan PT Daisy Timber pada 2013 dan disetujui Dinas Kehutanan Kaltim dengan surat bernomor 522.110.1/41/KPTS/RKT/DK.III/2012. Di dalamnya, muncul nama Adnan Pandu Praja sebagai bagian dari dewan komisaris PT Daisy Timber.

“Pak Adnan Pandu Praja (komisioner KPK) masuk dalam susunan dewan komisaris Daisy Timber. Kemungkinan beliau tidak tahu namanya dicatut,” ujar anggota Badan Pengawas Perusda SKS, M. Fitriansyah, yang dikutip dalam berita di Kaltim Post Online tertanggal 30 Desember 2014.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif