News
Minggu, 25 Januari 2015 - 19:30 WIB

KPK VS POLRI : FHUI: Pertimbangkan Calon Kapolri Selain BG, Jokowi!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan seusai fit and proper test calon kapolri, Rabu (14/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

KPK vs Polri diyakini tidak terulang jika Presiden Jokowi tidak membuat blunder dengan menunjuk Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.

Solopos.com, JAKARTA — Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melantik Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mempertimbangkan calon lain yang lebih bersih, profesional, dan anti-korupsi.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Iluni FHUI, Melli Darsa, dalam acara diskusi bertema 100 Hari Pertama Pemerintahan Jokowi-Jk, Minggu (25/1/2015). Turut jadi pembicara pada diskusi itu pakar Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana dan dihadiri Sekjen Iluni FHUI Mohamad Kadri serta pengurus dan anggota Iluni FHUI lainnya.

“Iluni FHUI menyayangkan blundernya Jokowi mengajukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Hal itu telah menciptakan pengulangan sejarah yang dikenal dengan ‘cicak vs buaya’,” ujarnya.

Menurut Melli, kalaupun Presiden Jokowi menangguhkan pelantikan Budi Gunawan (BG), maka langkah itu hanya akan menunda penyelesaian masalah. Sedangkan penolakan dari masyarakat terhadap Budi Gunawan kian meluas dan dukungan terhadap KPK kian menguat.

Advertisement

Melli juga menekankan pentingnya penggantian pejabat negara di bidang hukum selain Budi Gunawan seperti Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung dan Menko Polhukam dengan mereka yang lebih kompeten. Melli menekankan komitmen Jokowi untuk mengangkat pejabat tanpa pertimbangan kepentingan partai politik menjadi tidak terbukti dengan lemahnya kinerja hukum dalam 100 hari pemerintahannya.

Sementara itu, Gandjar Laksmana mengatakan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim terlalu dipaksakan meski pihak kepolisian menyebutkan sudah mengantongi tiga alat bukti. Menurutnya, selain merupakan kasus lama dengan dugaan menyuruh seseorang memberikan kesaksian palsu pada Pilkada Kotawaringin Barat, Gandjar meragukan alat bukti yang digunakan penyidik Polri.

Dia mencontohkan alat bukti berupa saksi ahli yang begitu cepat memberikan kesaksian. Padahal, ujarnya, menurut prosedur biasa paling cepat saksi ahli bisa memberikan kesimpulan dalam kurun dua minggu. “Sedangkan sejak BW dilaporkan hingga dijadikan tersangka hanya sekitar seminggu,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif