Jogja
Minggu, 25 Januari 2015 - 19:20 WIB

HARGA BBM : Tak Juga Turunkan Harga, Izin Dicabut dan Denda Menanti

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak jenis Premium di SPBU. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Harga BBM, Disperindagkop melayangkan surat edaran (SE) dari pemerintah pusat kepada para agen dan distributor makanan. Dinas meminta agen segera menyesuaikan harga dengan harga BBM yang sudah turun

Harianjogja.com, BANTUL –Kepala Disperindakop Bantul Sulistyanto pengamatan di sejumlah pasar tradisional harga kebutuhan pokok produk pabrik atau kemasan masih tinggi. Para pedagang tidak mau menanggung rugi dengan menurunkan harga barang dari perhitungan harga sebelum harga BBM turun.

Advertisement

Ia mengungkapkan sudah memberikan waktu panjang sejak harga BBM turun tapi kenyataan di pasar harga barang pangan kemasan seperti mi hanya turun Rp50 hingga Rp100 per buah.

“Minyak goreng kemasan juga hanya turun Rp250 per liter. Jadi ini masih perlu langkah strategis,” ujarnya.

Sulistyanto menambahkan apabila masih ditemukan stok barang melimpah dan harga masih tinggi di pasaran, maka ada indikasi kuat ada spekulan yang mulai bermain.

Advertisement

Kepala Disperindakop Bantul belum mau membeberkan kapan pemeriksaan gudang agen dan distributor akan dilakukan. Ia hanya meminta seluruh agen dan distributor untuk mematuhi instruksi pemerintah sebelum berhadapan dengan pemerintah daerah.

“Sanksi jelas, izin bisa kami cabut dan denda mencapai Rp50 juta bagi agen dan distributor yang terbukti menyetok barang dalam jumlah besar dengan harga lama,” pungkas Sulistyanto.

Sri Hartini, pedagang kebutuhan pokok di Pasar Bantul mengaku belum merasakan dampak penurunan harga BBM.

Advertisement

“Ya turun tapi dikit sekali. Beda dengan cabai dan pangan nonpabrikan termasuk sayur mayur sudah turun banyak,” singkatnya di tempat terpisah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif