Jogja
Minggu, 25 Januari 2015 - 11:20 WIB

HARGA BBM : Distributor Diberi Waktu 5 Hari Turunkan Harga

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Minyak Goreng Curah (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harga BBM, Disperindagkop melayangkan surat edaran (SE) dari pemerintah pusat kepada para agen dan distributor makanan. Dinas meminta agen segera menyesuaikan harga dengan harga BBM yang sudah turun

Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Bantul dibuat gerah dengan harga komoditas pangan yang tak segera turun meski harga bahan bakar minyak (BBM) sudah turun.

Advertisement

Disperindagkop melayangkan surat edaran (SE) dari pemerintah pusat kepada para agen dan distributor makanan. Dinas meminta agar para agen segera menyesuaikan harga dengan harga BBM.

Kepala Disperindakop Bantul Sulistyanto mengatakan pada 22 Januari 2015 lalu dipastikan surat edarkan dari Kementerian Perdagangan agar agen atau distributor menurunkan harga produk sudah sampai di tangan agen dan distributor barang yang beroperasi di Bantul.

“Kami memberikan batas lima hari, agar harga kebutuhan pokok pabrikan turun sesuai instruksi Presiden. Kami siap mengamankan kebijakan pangan agar tidak menjadi kesempatan bagi spekulan bermain di tengah harga BBM yang sudah turun,” katanya kepada Harianjogja.com, Sabtu (24/1/2015).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif