News
Sabtu, 24 Januari 2015 - 02:30 WIB

KPK VS POLRI : Penahanan Bambang Widjojanto Ditangguhkan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

KPK vs Polri sementara suhunya mereda. Bambang Widjojanto ditangguhnya penahanannya.

Solopos.com, SOLO — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang Jumat (23/1/2015) pagi ditangkap aparat Bareskrim Polri telah dibebaskan. Pembebasan itu, berdasarkan pernyataan penyidik yang dikutip Bambang Widjojanto, dilakukan setelah Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tim Hukum Penyelamat KPK.

Advertisement

Sebagaimana dilaporkan sejumlah stasiun televisi, Sabtu (24/1/2015) dini hari, upaya pembebasan Bambang Widjojanto itu diawali dengan kehadiran Tim Hukum Penyelamat KPK di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu, sekitar pukul 01.20 WIB. Setelah melakukan negosiasi, Bambang Widjojanto pun dibebaskan, sekitar pukul 01.30 WIB.

Bambang Widjojanto yang diwawancarai wartawan selepas keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan sejatinya telah berakhir sebelum Magrib. Selanjutnya Bambang Widjojanto resmi ditahan dan tim hukum pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Pimpinan KPK menjamin Bambang Widjojanto akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan untuk diperiksa kembali dan hal itu disetujui Pj Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif