News
Sabtu, 24 Januari 2015 - 10:15 WIB

KPK VS POLRI : Ini Kronologi Pembebasan Bambang Widjojanto

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK Vs Polri memanas karena penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Jumat (23/1/2015).

Solopos.com, JAKARTA –  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/1/2015) pagi. Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Advertisement

Setelah ditangkap, Bambang Widjojanto kemudian diperiksa dan Polri menyatakan akan menahannya. Namun pada Sabtu (24/1/2015) dini hari, penahanan Bambang Widjojanto ditangguhkan.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan kronologi pembebasan Bambang Widjojanto memerlukan tiga kali pertemuan dengan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Badrodin Haiti.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan kronologi pembebasan Bambang Widjojanto memerlukan tiga kali pertemuan dengan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Badrodin Haiti.

Pandu mengatakan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti awalnya bahkan tidak mengetahui penangkapan Bambang Widjojanto.

“Pertama beliau tidak tahu adanya penahanan, beliau minta maaf karena di luar sepengetahuannya,” kata Pandu di Gedung KPK Jakarta, Sabtu dini hari.

Advertisement

Namun ketika bertemu dengan Presiden pun Bambang belum juga dibebaskan.

“Beliau kemudian mengulangi komitmen di depan presiden, mengatakan Pak Bambang akan dikeluarkan malam ini,” kata Pandu.

Namun pada Jumat malam, sejumlah LSM dan pengacara yang mengunjungi Bareskrim menginformasikan Bambang Widjojanto tetap ditahan.

Advertisement

Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan Bambang ditahan oleh Bareskrim dengan alasan khawatir bisa menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi.

“Beliau [Badrodin] juga kaget mendengar pernyataan Todung, bahwa Pak Bambang ditahan. Kemudian kami bertemu Wakapolri lagi dan bertanya, ada apa ini?” ujar Pandu.

Pandu dan pimpinan KPK lain kemudian menjamin Bambang akan tetap mengikuti proses pemeriksaan selanjutnya apabila dibebaskan.

Advertisement

“Kemudian Wakapolri menyetujui itu,” kata dia. Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif