News
Sabtu, 24 Januari 2015 - 04:15 WIB

KPK VS POLRI : Bambang Widjojanto Tak Otomatis Non-Aktif

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri untuk sementara waktu suhu perseteruannya mereda. Penahanan bagi Bambang Widjojanto ditangguhkan.

Solopos.com, SOLO — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak otomatis nonaktif dari jabatannya meskipun telah dilabeli status tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Kesimpulan atas pengkajian terhadap Pasal 32 UU KPK itu dikemukakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Denny Indrayana di hadapan massa pendukung KPK yang mengawal gedung institusi pemberantasan korupsi itu dalam perseteruan KPK vs Polri.

Advertisement

“Status Pak BW [Bambang Widjojanto], memang tersangka. Kalau melihat UU KPK Pasal 32 ayat (2), disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Namun di ayat (3) disebutkan bahwa pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden,” kata Denny yang mengaku telah mendiskusikan hal itu dengan Guru Besar Universitas Andalas Prof. Saldi Isra.

Itulah sebabnya, lanjut Denny, meskikipun kini Bambang Widjojanto telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, namun Bambang Widjojanto masih tetap berstatus sebagai pimpinan KPK. Pernyataan yang disampaikan Denny sekitar pukul 02.20 WIB itu langsung membuat pelataran Gedung KPK gegap gempita. Warga pengawal Gedung KPK menyambut gembira bertahannya Bambang Widjojanto di KPK.

Sesuai ketentuan itu, sambung Denny, warga negara tinggal berharap kepada sikap arif Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan kepentingan pemberantasan korupsi. “Justru ini kita lihat bagaimana sikap Presiden Jokowi. Saya melihat kasus ini merupakan upaya kriminalisasi KPK, upaya balas dendam. Presiden Jokowi harus hati-hati dan jeli melihat masalah ini. Ini kesempatan bagi beliau dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mendukung KPK,” ujar Denny sebagaimana terpantau Solopos.com dari laporan sejumlah stasiun televisi.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif