Jogja
Sabtu, 24 Januari 2015 - 06:20 WIB

KERACUNAN MAKANAN : Biaya Penanganan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa korban keracunan massal yang masih menjalani observasi di Rumah Sakit Panti Nugroho, Pakem, hingga Kamis (22/1/2015) siang. (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani I.N.)

Keracunan makanan, biaya penanganan korban seutuhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Harianjogja.com, SLEMAN-Korban keracunan makanan di PT Mataram Tunggal Garmen hingga Kamis (22/1/2015) sore terus bertambah menjadi 107 orang. Peristiwa keracunan itu terus bertambah dari awalnya 70 pasien di RS Panti Nugroho pada Rabu (21/1/2015) malam. Polisi masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Advertisement

Kendati demikian, Kabag Umum PT Mataram Tunggal Garmen Ismaryo menyatakan untuk penanganan keseluruhan korban keracunan biayanya ditanggung sesuai dengan BPJS Ketenagakerjaan. Keseluruh karyawan sudah memiliki kartu tersebut.

“Kami sudah masuk program BPJS ketenagakerjaan. Ini masuk gawat darurat, sehingga kita masuknya trauma center,” ungkapnya, Kamis (22/1/2015).

Ia menambahkan pasca terjadinya peristiwa keracunan, Kamis (22/1/2015) perusahaan tetap beroperasional seperti biasa. Adapun karyawan yang sebelumnya mengalami keracunan untuk sementara diliburkan, agar dapat beristirahat.

Advertisement

Terkait katering, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara internal. Belum memutuskan perihal kelanjutan penggunaan katering tersebut.

“Katering sementara masih dalam pemanggilan dalam proses klarifikasi, manajemen yang menangani,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif