Wakil Ketua KPK ditangkap. Bambang Widjojanto ditangkap Polri, Jumat (23/1/2015) pagi. Di sela-sela pemeriksaan di Mabes Polri, Bambang mengirimkan pesan kepada masyarakat.
Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ditangkap Polri, Jumat (23/1/2015) pagi tadi. Bambang hingga berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sebagaimana pantauan Detik, Bambang ditemani pengacaranya. Dia sudah bersalin baju, sebelumnya dia memakai baju gamis karena habis salat subuh dan mengantarkan anaknya bersekolah di SD IT Nurul Fikri, Depok.
Menurut pengacaranya Usman Hamid, Bambang juga sempat menyampaikan sejumlah pesan untuk masyarakat, berikut pesannya:
Menurut pengacaranya Usman Hamid, Bambang juga sempat menyampaikan sejumlah pesan untuk masyarakat, berikut pesannya:
1). Terima kasih untuk semua dukungan warga masyarakat, termasuk warga yang bersuara di media sosial serta para penandatangan petisi Change.org.
2) Tantangan masih berat dan masih panjang berjalannya, mari kita rapatkan barisan.
Tolak Jawab
Dalam kesematan itu, Usman Hamid juga menyampaikan Bambang menolak untuk menjawab pertanyaan penyidik dan mempertanyakan dasar hukum yang membuatnya sebagai tersangka.
“Pak Bambang mempersoalkan dasar hukum yang menjadi dasar tuduhan seperti yang ditujukan dalam surat penangkapan itu,” ujar kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Usman mengatakan, Bambang mempertanyakan Pasal 242 ayat 2 KUHP yang menjadi dasar untuk membuatnya sebagai tersangka. Menurut Bambang, penggunaan pasal itu bias.
“Penggunaan pasal 242 KUHP dan Pasal 55 KUHP yang tidak jelas kualifikasinya menjadi biar, absurd dan tidak jelas,” kata Usman menirukan ucapan Bambang.
Selanjutnya penyidik menanyakan sejumlah pertanyaan ke Bambang. Namun Bambang menolak menjawab dengan alasan dia juga mempertanyakan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka itu.