Jogja
Jumat, 23 Januari 2015 - 23:20 WIB

RAZIA GEPENG : Hati-hati! Perda Memberi Uang dan Barang Diterapkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eks perumahan di Girisuko rencana akan dijadikan tempat pemukiman gelandangan dan pengemis program Desaku Menanti, namun karena dinilai kurang strategis maka Pemda DIY akan memindahkan ke lokasi alternatif. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Razia gepeng, Perda No. 1 Tahun 2014 tentang gepeng diterapkan.

Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Kantor Satpol PP Bantul Sunarto mengatakan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis mulai diberlakukan. (Baca Juga : Memberikan Santunan untuk Gepeng di Jalanan, Sanksi Rp1 juta)

Advertisement

Artinya, kata dia, warga yang memberikan bantuan uang dan barang dalam bentuk apapun mendapat sanksi berupa hukuman maksimal 10 hari kurungan atau denda maksimal sebesar Rp1 juta.

“Sedangkan bagi gelandangan dan pengemis diancam hukuman enam minggu kurungan atau denda maksimal Rp10 juta.Kegiatan awal ini merupakan langkah sosialisasi yang nanti akan kita gencarkan sebagai penegakan perda,” kata Sunarto disela memimpin kegiatan razia gepeng, Kamis (22/1/2015)

Menurut Sunarto, untuk tahap awal penegakan perda ini, petugas gabungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bantul dan Polres Bantul Kamis (22/1) menggelar razia gelandangan dan pengemis (gepeng) yang marak berkeliaran di wilayah Bantul. Tidak hanya gepang, pengamen dan orang gila yang tengah beroperasi meminta-minta pengguna jalan di beberapa titik persimpangan ikut diangkut.

Advertisement

Sebanyak 10 gepeng berhasil amankan tanpa perlawanan saat digelandang masuk ke kendaraan truk yang telah disiapkan untuk membawanya ke penampungan milik Dinas Sosial untuk kepentingan pendataan dan mendapatkan pembinaan. Gepeng dan pengamen langsung dikirim ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan
sosialisasi perda yang sudah diberlakukan di wilayah DIY

Lebih jauh, Sunarto mengungkapkan Pemda DIY sebenarnya telah memberikan lahan dan rumah tinggal bagi para gepeng di wilayah Gunungkidul. Hanya, mereka harus mendirikan sendiri rumahnya secara bergotong royong dengan mendapatkan alokasi dana sebesar 30 juta rupiah dari pemerintah. Menurut dia, pemberian bantuan rumah tinggal dan lahan pertanian bagi para gelandangan dan pengemis ini adalah bagian dari program pengentasan gelandangan yang diberi nama Desaku Menanti. (Baca Juga : DESAKU MENANTI : Pemda DIY Bangun 70 Rumah Untuk Gepeng)

Kepala Dinas Sosial Bantul Mahmudi menambahkan upaya pengentasan gepeng dan pengamen sebenarnya terus dilakukan pemkab bekerjasama dengan Pemda DIY. Pelatihan usaha terus diberikan agar mereka berdaya dan mau meninggalkan jalanan selama ini menjadi rumah mereka.

Advertisement

Mahmudi tidak menampik selama ini pemberantasan gepeng dan pengamen di Bantul masih terkendala mudahnya masyarakat pengguna jalan memberikan uang.

“Ini yang akhirnya menjadikan mereka biasanya kembali ke jalan setelah kita berikan pembinaan,” ungkap Mahmudi. Ia berharap, masyarakat Bantul ikut memahami persoalan pemberantasan gepeng dan pengamen salah satunya tidak memberi uang mereka yang meminta-minta di jalanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif