News
Jumat, 23 Januari 2015 - 14:15 WIB

PENERTIBAN NELAYAN : Diprotes, Menteri Susi Takkan Cabut Aturan Pembatasan Komoditas Perikanan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Penertiban nelayan dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Susi mengatakan takkan mencabut aturan pembatasan komoditas perikanan.

Solopos.com, JAKARTA – Peraturan terkait pembatasan komoditas perikanan seperti lobster, kepiting, dan rajungan takkan dicabut.

Advertisement

“Saya tidak akan mundur karena peraturan yang saya buat adalah untuk melindungi nelayan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Susi menyatakan hal tersebut dalam pertemuan yang dilakukan saat perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui Susi.

Advertisement

Susi menyatakan hal tersebut dalam pertemuan yang dilakukan saat perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui Susi.

Dalam pertemuan tersebut, para nelayan mengajukan keberatan terhadap peraturan pembatasan tersebut karena dinilai bakal menghalangi penjualan bibit lobster yang menjadi salah satu komoditas ekspor asal NTB.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan sejumlah komoditas perikanan seperti lobster, kepiting, dan rajungan, dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pelestarian stok sumber daya perikanan yang terdapat di kawasan perairan Indonesia.

Advertisement

Ia mengemukakan, bahwa kelompok komoditas ketiga spesies itu memerlukan waktu tertentu untuk berkembang biak dan memiliki generasi yang baru. “Misalnya lobster perlu 7-8 bulan menjadi dewasa,” ucap dia.

Sebagaimana diberitakan, kebijakan pembatasan sejumlah komoditas perikanan seperti lobster, kepiting, dan rajungan, dinilai bakal memperburuk kinerja industri penangkapan perikanan di berbagai daerah di Tanah Air.

“Kebijakan baru [pembatasan sejumlah komoditas perikanan] langsung membuat kolaps,” kata Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Advertisement

Menurut Yussuf, kebijakan pembatasan komoditas itu memiliki banyak kekurangan karena dinilai terlalu menggeneralisasi sebab di wilayah perairan Indonesia bagian timur masih terdapat banyak benih seperti lobster dan rajungan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang populasinya semakin menurun.

Berdasarkan Permen KP No.1/2015 tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 sentimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

Advertisement

Selain itu peraturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif