News
Jumat, 23 Januari 2015 - 13:10 WIB

BAMBANG WIDJOJANTO TERSANGKA : Direktur Pukat UGM Ungkap Modus Polri Tangkap Petinggi KPK

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Pukat Korupsi FH UGM Zainal Arifin Mochtar (JIBI/Harian Jogja/Humas UGM)

Bambang Widjojanto tersangka kasus keterangan palsu di sidang peradilan MK dalam perkara Pilkada Waringing Barat, 2010 silam. Namun, Direktur Pukat mengungkap modus operandi serupa terjadi saat kasus penangkapan petinggi KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), oleh Bareskrim Polri dipersoalkan. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengungkap kecurigaannya terhadap penangkapan BW.

Advertisement

“Jangan-jangan ini bukan bagian dari penegakan hukum, melainkan bagian dari perlawanan atas penegakan hukum anti korupsi,” demikian diungkapkan Zainal Arifin Mochtar dalam wawancaranya dengan TVOne, Jumat (23/1/2015).

Zainal menilai riwayat penangkapan petinggi KPK selama ini selalu terjadi beberapa saat setelah petinggi Polri terjerat kasus korupsi. Zainal menceritakan kasus penangkapan serupa juga pernah terjadi. Dia mencontohkan kasus Susno Duaji hingga Irjen Djoko Susilo yang akhirnya seolah-olah menjadi ajang “perseteruan” kedua lembaga itu.

Zainal mengatakan modus operandi seperti ini gampang ditebak. “Track record yang selama ini terjadi menunjukkan ada modus yang selalu berulang. Kecurigaan kami menjadi tinggi,” katanya.

Advertisement

Zainal melanjutkan, kasus terbaru adalah kriminalisasi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang menimbulkan banyak kecurigaan. Apalagi, masih menurut Zainal, kasus yang menjerat Bambang masih dapat diperdebatkan.

“Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 kita semua mudah menganalisa bahwa BW sulit dijadikan tersangka. Ini perkara yang masih debatable,” kata Zainal di Mabes Polri.

Diberitakan Solopos.com, BW ditangkap saat mengantar anaknya ke sekolah. BW ditangkap berkaitan dengan persangkaan telah menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu di sidang peradilan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pilkada Waringing Barat, Kalimantan Tengah, 2010 silam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif