News
Jumat, 23 Januari 2015 - 22:30 WIB

BAMBANG WIDJOJANTO DITANGKAP : Penyidik Kasus Bambang Ternyata Saksi Kasus Budi Gunawan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim, Jumat (23/1/2015) pagi. Di Bareskrim, Bambang ditangani Brigjen Pol Herry Prastowo, yang pernah dipanggil KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini akan terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan dalam kasus penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, oleh pihak Bareskrim Polri.

Advertisement

Pasalnya, Bareskrim Polri yang menangani perkara Bambang Widjojanto adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo, yang sebelumnya telah dipanggil KPK namun tak hadir.

Herry Prastowo menjadi saksi dalam perkara gratifikasi atau suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka namun tidak pernah menghadiri panggilan KPK. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/1/2-15).

Advertisement

Herry Prastowo menjadi saksi dalam perkara gratifikasi atau suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka namun tidak pernah menghadiri panggilan KPK. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/1/2-15).

“Ada potensi conflict of interest atau konflik kepentingan dengan Pak Bambang Widjojanto sebagai yang terperiksa,” tuturnya.

Karena itu, KPK mengimbau kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turun tangan langsung dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan akan terjadi kesalahan prosedural yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani perkara yang kini tengah menjerat Bambang Widjojanto.

Advertisement

Selain itu, KPK beserta sejumlah tokoh keagamaan dan nasional juga protes keras terhadap penangkapan yang dilakukan Bareskrim kepada Bambang Widjojanto yang dinilai sangat sewenang-wenang. Protes tersebut disampaikan KPK melalui empat butir yang disampaikan dalam konferensi persnya bersama dengan sejumlah tokoh.

Pertama, KPK memprotes keras penangkapan salah satu pimpinan KPK yang dilakukan Bareskrim Polri yang dinilai telah melanggar aturan hukum dalam menangkap seorang terperiksa. Menurut Pandu, Bambang Widjojanto bukanlah seorang teroris maupun seorang pembunuh yang harus ditangkap dan diborgol di tengah jalan.

“KPK memprotes keras terhadap penangkapan yang dilakukan kepada salah seorang pimpinan KPK yaitu Pak Bambang Widjojanto,” ujar Pandu.

Advertisement

Kemudian kedua, perkara Komjen Pol Budi Gunawan yang ditangani KPK merupakan murni penanganan perkara hukum dan tidak ada unsur lainnya. Karena itu, KPK berharap penangkapan Bambang Widjojanto tidak berkaitan dengan kasus Budi Gunawan.

“Sekali lagi KPK menegaskan bahwa penanganan perkara kasus Budi Gunawan ini murni penanganan hukum dan tidak ada unsur lain,” tutur Pandu.

Selanjutnya Pandu menegaskan bahwa secara kelembagaan antara KPK dan Polri sama sekali tidak ada masalah apapun. Khususnya yang berkaitan dengan perkara di kedua institusi yang diakui Pandu dalam keadaan baik dan normal. “Karena itu kami mengharapkan institusi kepolisian jangan sampai dimanfaatkan oleh kelompok tertentu,” kata Pandu.

Advertisement

Terakhir, Pandu juga mengajak semua masyarakat Indonesia untuk bersama-sama bersatu membentuk kekuatan dan melawan korupsi di Indonesia serta melawan pihak-pihak yang ingin menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi. “Kami mengajak masyarakat untuk bersatu-padu dan melawan korupsi,” tukas Pandu.?

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengaku bahwa pihak KPK sampai saat ini masih belum menonaktifkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang telah ditangkap pihak Bareskrim Polri. “Belum [non aktif]. Nanti saya tanyakan pimpinan dulu,” tutur Johan Budi.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK, M Jassin, untuk menonaktifkan seorang pimpinan KPK memerlukan persetujuan dari Presiden RI. Pasalnya, penonaktifan seorang pimpinan KPK adalah kewenangan Presiden. “Kan keputusannya ada di Presiden. Sama kayak Presiden memutuskan lewat SK (surat keputusan) pengangkatan,” tukas Jassin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif