Soloraya
Kamis, 22 Januari 2015 - 12:15 WIB

SOLOPOS HARI INI : Soloraya Hari Ini: Tarif Angkutan Umum Jadi Rp4.000

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Kamis, 22 Januari 2015

Solopos hari ini mewartakan tarif angkutan umum turun hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menagih kredit macet KPRI Handayani.

Solopos.com, SOLO – Tarif angkutan umum jadi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Kamis (22/1/2015).

Advertisement

Diberitakan Solopos, tarif angkutan umum di Kota Solo resmi turun mulai Kamis ini. Menyusul, kabar lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen yang memberi teguran tegas kepada pihak Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Handayani, terkait dengan kredit macet.

Berikut rangkuman selengkapnya berita di halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Kamis, 22 Januari 2015.

Advertisement

Berikut rangkuman selengkapnya berita di halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Kamis, 22 Januari 2015.

TRANSPORTASI PUBLIK : Tarif Angkutan Umum Jadi Rp4.000

Dalam rapat antara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Solo dan stakeholder terkait, Rabu (21/1), disepakati tarif angkutan turun dari Rp4.500 menjadi Rp4.000 untuk umum. Sementara, tarif pelajar dipatok Rp2.000 dari sebelumnya Rp2.500.

Advertisement

PENATAAN BIROKRASI : Hari Ini, Seratusan Pejabat Dimutasi

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo memilih segera melaksanakan mutasi sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Menurut regulasi yang berlaku, kepala daerah dilarang memutasi pegawai negeri sipil (PNS) terhitung enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Wali Kota mengatakan enam bulan sebelum masa jabatannya selesai pada 28 Januari, ia akan melakukan pergeseran. Kamis ini, dijadwalkan ada seratus PNS yang dimutasi. Wali Kota menambahkan mutasi PNS ini telah direncanakan sejak akhir tahun lalu dan memang dijadwalkan pelaksanaannya pada Januari 2015. Adapun ketertundaan mutasi, karena muncul musibah kebakaran Pasar Klewer.

Advertisement

KEGIATAN PARIWISATA : Event Tak Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Solopos memberitakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) Kota Solo menilai banyak event budaya yang tidak mampu mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan. BPPI miminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo mengevaluasi semua event budaya dan menyurvei tingkat kunjungan wisatawan pada tiap objek wisata.

Menurut anggota BPPI Kota Solo, Bambang Ary Wibowo, banyak kegiatan budaya yang hanya mengandalkan APBD. Ia berpendapat tidak semua kegiatan budaya mampu meningkatkan kunjungan wisatawan. Bambang memberi contoh event budaya yang kurang memberi peningkatan, yaitu Grebeg Mbah Meyek. Padahal, event budaya tersebut membutuhkan anggaran Rp50 juta. Masih menurut Bambang, event budaya Solo yang sedang naik daun saat ini hanya Solo Festival Keroncong dan Solo Jazz. Hal itulah, yang menurut Bambang perlu ditinjau ulang oleh Dispudbar. (baca: Duh, 39 Kegiatan Budaya 2015 Tak Dapat Anggaran APBD)

Advertisement

KOPERASI PNS : Pemkab akan Tagih Kredit Macet KPRI Handayani

Solopos mengabarkan nilai kredit macet mencapai Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Handayani mencapai Rp600 juta. Persoalan tersebut menjadi ganjalan yang membuat banyak PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Srageen keberatan menjadi KPRI Sedya Rahayu. KPRI Sedya Rahayu didirikan Pemkab Sragen pada 2013 sebagai pengganti KPRI Handayani yang lama vakum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menegaskan tidak akan menarik, mencabut, atau membuat susulan Surat Edaran (SE) Nomor 500/01-1/2015 tertanggal 8 Januari 2015 tentang imbauan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sragen menjadi anggota KPRI Sedya Rahayu.

Sekda Sragen mengaku telah membentuk tim untuk menyelesaikan masalah tunggakan tersebut. Menurut Tatag, saat ini tim sedang meginterventarisasi para debitur yang punya tunggakan utang. Mengenai nasib KPRI Handayani, Tatag menjelaskan hal itu dikembalikan kepada pengurus dan anggota. Masih menurut Tatag, dalam hal ini Pemkab tidak dapat mengintervensi penentuan nasib koperasi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif