News
Kamis, 22 Januari 2015 - 09:55 WIB

PAJAK BARANG MEWAH : Kemenkeu Usulkan Pungut Pajak Arloji, Tas, dan Sepatu Mahal

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pajak barang mewah terus digenjot untuk menggenjot penerimaan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usulkan pemungutan pajak untuk arloji, tas, dan sepatu mahal.

Solopos.com, JAKARTA – Produk tas, arloji, serta sepatu yang berharga mahal akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh Kementerian Keuangan.

Advertisement

“Itu baru diusulkan, arloji, tas, dan sepatu. Nanti kita lihat kemungkinannya,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1/2015).

Mardiasmo menambahkan produk bermerek seperti tas yang memiliki nominal harga di atas Rp20 juta dan sepatu di atas Rp10 juta kemungkinan akan terkena dari aturan PPnBM terbaru.

Usulan pengenaan pajak bagi barang-barang mahal ini, apabila disepakati menjadi kebijakan, kata dia, akan ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Advertisement

“Tas, sepatu, dan arloji kan dulu belum dianggap barang mewah. Nanti kita lakukan revisi PMK dulu,” ujar Mardiasmo yang juga merangkap sebagai Plt Dirjen Pajak ini.

Selain mengenakan pajak untuk produk bermerwk, Kementerian Keuangan juga berniat untuk merevisi pajak penjualan bagi sektor properti, karena penjualan apartemen saat ini sedang meningkat pesat.

“Apartemen harganya naik terus. Kami akan mencoba [memungut] yang harganya di atas Rp5 miliar, tapi mungkin juga Rp2 miliar, kami pastikan dulu di luasnya,” kata Mardiasmo.

Advertisement

Menurut dia, aturan revisi pengenaan pajak tersebut dapat terbit paling cepat pada triwulan I-2015, agar pemerintah dapat fokus untuk mendorong penerimaan perpajakan yang ditargetkan Rp1.484,6 triliun dalam RAPBN-P.

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan itu dengan rincian pajak nonmigas sebesar Rp1.244,7 triliun, PPh migas Rp50,9 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp188,9 triliun.

Dari pajak nonmigas tersebut, PPh nonmigas ditargetkan mencapai Rp629,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp576,5 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp26,7 triliun dan pajak lainnya Rp11,7 triliun.

Dari sektor kepabeanan dan cukai, penerimaan cukai ditargetkan tinggi mencapai Rp141,7 triliun, bea masuk sebesar Rp35,2 triliun dan bea keluar Rp12,1 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif