Soloraya
Kamis, 22 Januari 2015 - 22:15 WIB

KASUS DANA HIBAH SOLO : Legislator PDIP Dijebloskan ke Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka dugaan korupsi dana hibah 2013 Kota Solo, Hery Jumadi (tengah), saat masuk ke dalam mobil sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Kamis (22/1/2015). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Kasus dana hibah Solo tahun 2013 menetapkan tersangka Hery Jumadi. Legislator PDIP Solo itu Kamis (22/1/2015) dijebloskan ke penjara.

Solopos.com, SOLO — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tanpa ampun menjebloskan tersangka kasus korupsi dana hibah 2013 yang juga anggota fraksi PDIP, Hery Jumadi, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Kamis (22/1/2015).

Advertisement

Kendati dinilai kooperatif, JPU tetap menggunakan kewenangannya menahan tersangka sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penahanan. Hery Jumadi terseret kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, Hery Jumadi, memenuhi panggilan penyidik Kejari tepat waktu, yakni pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, Hery Jumadi, memenuhi panggilan penyidik Kejari tepat waktu, yakni pukul 09.00 WIB.

Hery Jumadi didampingi penasihat hukumnya, Heru Buwono. Hery Jumadi langsung mendatangi ruang Kasipidus Kejari Solo, Erfan Suprapto, untuk kepentingan pemeriksaan penyidik dan JPU.

Tepat pukul 12.10 WIB, pemeriksaan JPU dan penyidik Kejari terhadap barang bukti (BB) dan tersangka dinilai sudah rampung.

Advertisement

Sebelum dijebloskan ke Rutan, Hery Jumadi sempat minta izin ke JPU agar dipersilakan pipis ke toilet Kejari terlebih dahulu.

“Penahanan tersangka berlangsung 20 hari ke depan. Sebelum 20 hari, kami segera limpahkan ke  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hari ini juga sudah dibentuk tim JPU, yakni Erfan Suprapto, Didik Aryanto, dan Satriyawan,” kata Kasiintel Kejari Solo, Muhammad Rosyidin, saat ditemui wartawan di Kejari Solo, Kamis (22/1).

Periksa Saksi

Advertisement

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Kejari sudah memeriksa 20 saksi. Di antara saksi tersebut berasal dari pegawai di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD), pemain keroncong, penjaga toko musik, dan lain sebagainya.

Pemeriksaan tersebut terkait penggunaan dana hibah 2013 senilai Rp100 juta yang penganganggarannya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo. Hery Jumadi dijerat Pasal 2 dan 3 UU 20/2001 tentang Tipikor.

“Setelah ini, kami akan memngirim surat pemberitahuan penahanan ke pihak keluarga. Selain itu juga ditembuskan ke pimpinan DPRD Solo lantaran yang bersangkutan masih aktif di DPRD,” katanya.

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Hery Jumadi, yakni Heru Buwono, tidak banyak bicara saat ditanya juru warta terkait penahanan kliennya.

“Nanti, kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan,” katanya.

Di waktu sebelumnya, Heru Buwono, mengaku siap melakukan uji materiil dalam perkara yang menyeret kliennya tersebut. Dirinya meminta kepada seluruh pihak terkait untuk mematuhi asas praduga tak bersalah.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Didik Djoko Adi Poerwoko, meyakini Hery Jumadi akan selalu menaati proses hukum yang berlaku.

Terpisah, Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Solo, Triadi R.D., mengaku telah menerima penitipan tersangka Hery Jumadi yang juga dikenal sebagai Ketua Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota Solo tersebut.

“Yang bersangkutan mendekam di Blok B Rutan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif