News
Kamis, 22 Januari 2015 - 18:10 WIB

KAMPANYE ANTIROKOK : Pemerintah Inggris Larang Pencantuman Merek di Bungkus Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi larangan merokok. (www.obatherbalalami.com)

Kampanye antirokok pemerintah Inggris melarang perusahaan rokok menyantumkan merek pada bungkusnya.

Solopos.com, SOLO – Dalam rangka mengampanyekan antirokok, pemerintah Inggris Rabu (21/1/2015), menyatakan akan berupaya meloloskan undang-undang yang memaksa perusahaan tembakau menjual rokok dalam bungkus tanpa merek sebelum Mei 2015, mengakhiri debat dan lobi bertahun-tahun tentang masalah itu.

Advertisement

Langkah pemerintah Inggris yang gencar mengampanyekan gerakan antirokok ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi jumlah anak yang merokok itu sepertinya akan menurunkan keuntungan perusahaan rokok.

Dilansir Antara, Kamis (22/1/2015), Inggris mengikuti langkah Australia yang dua tahun silam memberlakukan hukum yang mengatur penjualan rokok dalam bungkus polos warna hijau zaitun dengan gambar-gambar efek merusak rokok.

Penjualan rokok di Australia anjlok sejak aturan bungkus polos itu diperkenalkan pada 1 Desember 2012, dan mendorong Inggris meneruskan rencana meski Australia terus menghadapi tuntutan hukum internasional dari pabrikan maupun negara lain.

Advertisement

Menteri Muda Kementerian Kesehatan Inggris Jane Ellison mengatakan pemberlakuan bungkus polos merupakan respons proporsional yang bisa dibenarkan karena risiko kesehatan terkait merokok.

“Dalam melakukan ini kami akan membawa prospek generasi pertama bebas rokok kita satu langkah lebih dekat,” katanya dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita Reuters.

Sebelumnya pemerintah mengatakan akan melarang pemberian merek pada rokok namun perlu melakukan konsultasi akhir untuk memastikan bahwa hal tersebut merupakan langkah yang benar, menimbulkan kecurigaan pemerintah akan kembali menunda penetapan undang-undang itu.

Advertisement

Oposisi Partai Buruh menyambut baik langkah tersebut, namun mengkritik pemerintah bertindak terlalu lamban setelah pemungutan suara di parlemen hampir setahun lalu meluluskannya.

Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara perlu menyetujui peraturan perundangan yang diberlakukan di Inggris.

Perusahaan tembakau menentang keras peraturan baru itu, dan berpendapat aturan bungkus polos melanggar hak kekayaan intelektual yang mencakup merek dagang dan aturan-atuan itu hanya akan meningkatkan pemalsuan dan penyelundupan rokok.

Menurut data Departemen Keuangan, penjualan rokok di Australia turun sekitar 3,4 persen pada 2013 dibandingkan 2012 setelah kebijakan untuk mengampanyekan antirokok tersebut. Pemerintah sebelumnya merahasiakan data penjualan itu untuk melindungi informasi sensitif perdagangan, dan belum merilis data penjualan 2014.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif