News
Kamis, 22 Januari 2015 - 16:15 WIB

HUKUMAN MATI : Kemenlu: Rencana Eksekusi Terpidana Bali Nine Takkan Ganggu Hubungan Indonesia-Australia

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati masih akan dilaksanakan meski diprotes sejumlah pihak. Kemenlu meyakini rencana eksekusi mati terhadap dua terpidana Bali Nine asal Australia takkan pengaruhi hubungan diplomatik Indonesia-Australia.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meyakini rencana eksekusi mati dua warga Australia terpidana kasus narkoba anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tidak akan menganggu hubungan diplomatik kedua negara.

Advertisement

“Yang kita ketahui, PM Australia [Tony Abbot] sudah mengatakan hubungan Indonesia dan Australia sangat kuat dan mereka juga sudah mengatakan faktor ini tidak akan menganggu hubungan diplomatik,” kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Meski demikian, kata dia, Pemerintah Indonesia menghargai upaya yang dilakukan pemerintah Australia untuk memperjuangkan dua warganya itu.

“Upaya pemerintah Australia untuk membantu warga negaranya yang sedang mengalami masalah hukum tentu kita hargai, dan itu merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya,” kata dia.

Advertisement

Terkait perkembangan rencana eksekusi mati dua terpidana kasus narkoba asal Australia itu, Arrmanatha mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.

“Sampai saat ini Kementerian Luar Negeri belum menerima pemberitahuan dari pihak berwenang di Indonesia terkait tindak lanjut rencana eksekusi ini, apakah itu penolakan grasi atau apa pun,” ujar dia.

Dia mengaku tidak dapat berspekulasi mengenai hal yang akan terjadi nanti, termasuk tentang permintaan grasi dari salah satu terpidana mati asal Australia yang belum dijawab oleh Presiden Joko Widodo.

Advertisement

Namun demikian, dia tetap menegaskan eksekusi mati para terpidana kasus narkoba itu merupakan proses penegakan hukum yang ada dalam sistem hukum nasional suatu negara.

“Jadi kita tekankan bahwa ini adalah supremasi hukum di suatu negara,” kata Arrmanatha.

Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan dua warganya yang terancam hukuman mati.

Presiden Joko Widodo juga sudah membalas surat dari PM Abbott terkait nasib warga Australia tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif