News
Kamis, 22 Januari 2015 - 17:10 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Soal BG, Ini Seruan untuk Partai Pendukung Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Budi Gunawan, tersangka KPK, melawan dengan melakukan upaya hukum lewat Kejakgung, Bareskrim, dan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Aksi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dikisruhkannya pemerintah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Komjen Pol. Budi Gunawan.

Advertisement

Anggota koalisi, Fadjroel Rahman, menyerukan kepada partai penyokong pemerintah agar tidak memaksa Presiden Jokowi menempatkan pejabat publik yang terindikasi cacat integritas. “Kami tidak bisa tentukan orang. Tapi kami minta libatkan KPK dan PPATK,” kata Fadjroel yang juga relawan Salam 2 Jari pada sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).

Mantan Komisioner KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, yang ikut dalam koalisi, mengingatkan bila di kemudian hari KPK menahan Komjen Pol. Budi Gunawan, maka Presiden Jokowi harus teguh pada komitmen penegakan hukum.

Selain itu, Komjen Pol. Budi Gunawan diminta bersikap ksatria mengundurkan diri dan membuktikan dirinya sebagai perwira yang taat hukum. “Presiden harus mengusulkan nama baru Kapolri yang memiliki integritas,” katanya.

Advertisement

Adapun koalisi tersebut terdiri dari Relawan Salam 2 Jari, Pukat UGM, Pusako Unand, YLBHI, Increase Institut dan Masyarakat Transparansi Indonesia.

Pascapenetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, muncul berbagai kontroversi terkait pimpinan KPK. Salah satunya munculnya tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad di Kompasiana yang menuding Ketua KPK telah mendekati PDIP saat Pilpres 2014. Tulisan itu bahkan menyebut Abraham Samad mengincar Budi Gunawan yang pernah menentangnya dalam bursa cawapres Jokowi.

Di saat yang bersamaan, Budi Gunawan juga melawan dengan melaporkan Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ke dua instutusi, Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Bareskrim Polri. Pimpinan KPK juga menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Budi Gunawan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif