News
Kamis, 22 Januari 2015 - 13:25 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Penetapan Tersangka BG Dianggap Pencemaran Nama Baik, Kriminalisasi KPK?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Budi Gunawan, tersangka dugaan gratifikasi dan rekening mencurigakan, terus melawan. Calon Kapolri itu menganggap KPK mencemarkan nama baiknya.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK merupakan pencemaran nama baik.

Advertisement

“Saya sudah konsultasi juga, kemungkinan besar akan juga pelaporan pencemaran nama baik dari segi UU ITE,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1/2015). “Seolah dia [Budi Gunawan] sudah bersalah.” Karena itu pihaknya sedang mempelajari hal tersebut.

Menurut dia dengan penetapan tersangka oleh KPK membuat kliennya merasa terbebani dan bersalah. “Pak SDA [Suryadharma Ali] sekarang sudah berapa bulan enggak dipanggil KPK,” kilahnya.

Dia mengatakan bahwa hukum adalah kepastian dan penegak hukum tidak boleh menunda proses. Pihaknya mengklaim akan membuktikan KPK tebang pilih dalam menentukan tersangka.

Advertisement

Proses di Bareskrim ini mengingatkan publik pada 2009 lalu saat dua pimpinan KPK saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Belakangan, muncul transkrip rekaman yang isinya diduga merupakan skenario kriminalisasi pimpinan KPK saat itu.

Laporan Budi Gunawan ke Bareskrim merupakan perlawanan ketiga Budi Gunawan terhadap KPK. Setelah mempraperadilan KPK, kubu Budi Gunawan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Artinya, KPK kini harus menghadapi proses hukum di tiga institusi yang berbeda.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution mengatakan penetapan tersangka terhadap Gunawan oleh KPK terkesan dipaksakan. Razman juga menuding perkara itu dibiarkan KPK berlarut-larut.

Advertisement

Razman mengklaim kasus yang tengah menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka itu seharusnya sudah ditangani KPK sejak lama, yaitu saat Budi Gunawan masih berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). Namun, KPK baru melakukan penyelidikan kasus tersebut pada pertengahan 2014.

“Kita menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan pembiaran. ?Kalau [kasus] itu 2003 sampai 2006, kemudian 2010 disebut ada rekening gendut, kemudian Juni 2014 KPK sudah mulai melakukan proses pemeriksaan, kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa,” tutur Arif saat dikonfirmasi di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif