Tarif listrik diberikan subsidi untuk beberapa golongan pelanggan. Pada 2015, subsidi listrik bertambah Rp1,3 triliun karena penundaan penerapan tarif penyesuaian pada dua golongan pelanggan.
Solopos.com, JAKARTA – Besaran subsidi listrik pada 2015 bertambah sebesar Rp1,3 triliun menyusul penundaan penerapan tarif penyesuaian pada dua golongan pelanggan.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (21/1/2015), mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said sudah menyurati DPR untuk membahas tambahan subsidi tersebut.
“Sesuai aturan, tambahan subsidi listrik membutuhkan persetujuan DPR,” kata dia.
“Sesuai aturan, tambahan subsidi listrik membutuhkan persetujuan DPR,” kata dia.
Persetujuan itu tetap dibutuhkan meskipun DPR periode 2004-2009 telah menyetujui skema penerapan tarif penyesuaian (adjustment tariff) pada delapan golongan termasuk dua golongan yang ditunda tersebut.
Berdasarkan persetujuan DPR tersebut, pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang pemberlakuan tarif penyesuaian pada delapan golongan mulai 1 Januari 2015.
Namun, PT PLN (Persero) mengajukan penundaan tarif listrik penyesuaian untuk dua dari 12 golongan pelanggan yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2015 itu kepada pemerintah.
Kedua golongan tersebut adalah rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 berdaya 2.200 VA.
Alasan penundaan adalah mempertimbangkan daya beli kedua golongan pelanggan tersebut.
Dengan penundaan tersebut, pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA masih memakai tarif nonsubsidi pada November 2014 sebesar Rp1.352 per kWh.
Padahal, semestinya, kedua golongan tersebut dikenakan tarif nonsubsidi pada Januari 2015 yang ditetapkan PLN lebih tinggi sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Jarman mengatakan di luar tambahan Rp1,3 triliun, asumsi subsidi listrik sesuai RAPBN Perubahan 2015 diajukan sebesar Rp66,62 triliun.
Angka tersebut dengan asumsi kurs Rp12.200 per dolar AS dan harga minyak (ICP) US$70 per barel.