Soloraya
Rabu, 21 Januari 2015 - 23:45 WIB

PILKADA WONOGIRI 2015 : Pilkada Wonogiri Diikuti Paling Banyak 4 Cabup

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Wonogiri 2015 diperkirakan akan diikuti maksimal empat calon bupati dari berbagai partai politik.

Solopos.com, WONOGIRI –  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wonogiri 2015 diperkirakan akan diikuti maksimal empat calon bupati (cabup) dari kalangan partai politik (parpol). Hal itu karena ada aturan hanya parpol yang punya wakil di DPRD yang bisa mengusung cabup. Sedangkan parpol yang tak punya wakil di DPRD tak bisa mengusung cabup meski mereka saling berkoalisi.

Advertisement

Pilkada Wonogiri 2015 hanya untuk memilih bupati, bukan pasangan bupati dan wakil bupati seperti pilkada lima tahun lalu. Penjelasan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Mat Nawir, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Rabu (21/1/2015).

Mat Nawir mengatakan cabup harus diusung parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20% kursi di DPRD atau memperoleh 25% suara sah di pemilihan umum terakhir. “Parpol yang tak memperoleh kursi di lembaga legislatif tidak boleh mengusung atau bergabung dengan partai yang memenuhi syarat,” jelas Mat Nawir.

Di Wonogiri, dengan 45 kursi DPRD, pilkada akan diikuti paling banyak empat cabup dari parpol. Perinciannya, dua cabup dari parpol yang bisa mengusung cabup secara mandiri yakni PDI Perjuangan dan Partai Golkar.

Advertisement

PDI Perjuangan memiliki 28% atau 13 kursi DPRD dan Partai Golkar punya 22% atau 10 kursi DPRD. Dua cabup lainnya berasal dari gabungan parpol lain yang punya kursi di DPRD, yakni PKS (enam kursi atau 13%), PAN, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat masing-masing punya empat kursi atau 8%, PPP (dua kursi atau 4%), serta Partai Nasdem dan PKB masing-masing punya 1 kursi atau 2%.

Perubahan regulasi itu harus dicermati agar tidak ada masyarakat kecele. Mat Nawir mengatakan aturan itu berdasarkan Perppu No. 1/2014 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR, Selasa (20/1/2015).

Seusai pilkada, cabup terpilih akan menunjuk wakil bupati (wabup). Sesuai Perppu, daerah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa maka boleh punya dua wabup. “Wabup boleh dari PNS atau non-PNS. Jumlah wabup di Wonogiri bisa dua orang apabila merujuk jumlah penduduk pada Pilpres 2014,” kata dia.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, Rabu (21/1/2015), lima komisioner KPU Wonogiri menggelar rapat koordinasi dengan pegawai kesekretariatan. Rakor itu membahas penyesuaian anggaran dan penyiapan regulasi pilkada.

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar (PG) Wonogiri, Yuliawan Agung, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (21/1/2015), mengatakan pengurus DPD Partai Golkar akan mengadakan rapat pekan depan untuk memutuskan akan mengusung calon sendiri atau berkoalisi dengan parpol lain. “Sampai hari ini [Rabu] belum ada rapat, kemungkinan pekan depan digelar rapat pengurus,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Wonogiri, Dewaky Astantono, mengatakan PKS belum mendapatkan calon bupati. “Kami akan berkomunikasi lagi dengan rekan-rekan KMP [Koalisi Merah Putih]. PKS menyadari tidak bisa mengusung cabup sendiri karena jumlah kursi di DPRD tidak memenuhi regulasi. Di internal PKS belum ada pembicaraan soal cabup,” kata dia terkait pikada Wonogiri 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif