News
Rabu, 21 Januari 2015 - 23:30 WIB

PESAWAT AIRASIA DITEMUKAN : Penerbitan Akta Kematian Korban Tunggu Operasi Pencarian Selesai

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keluarga korban musibah Airasia tengok jenazah, Minggu (4/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M Risyal Hidayat)

Pesawat Airasia ditemukan dan sebagian korban telah diidentifikasi. Namun penerbitan akta kematian masih menunggu operasi pencarian ditutup.

Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan masih menunggu operasi pencarian korban pesawat Airasia QZ-8501 selesai sebelum menerbitkan akta kematian korban.

Advertisement

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan permasalahan kecelakaan Airasia ini sangat kompleks sehingga pemerintah tidak ingin terburu-buru mengeluarkan akta kematian bagi korban. Dia menegaskan akta kematian akan diproses setelah ada pernyataan resmi dari tim evakuasi dari Basarnas.

“Ini masalah yang kompleks. Kami tidak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris. Oleh karenanya, kami ingin setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya, Rabu (21/1/2015).

Dia memaparkan, Pemkot Surabaya juga memfasilitasi keluarga korban dalam penanganan asuransi serta pengamanan rekening bank para korban. Di antaranya Pemkot Surabaya telah mengirimkan surat pada 5 Januari 2015. Surat tersebut ditujukan pada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syari’ah Indonesia, dan Dewan Asuransi Indonesia. “Isinya terkait permohonan pengecekan data serta fasilitasi klaim asuransi para korban,” imbuhnya.

Advertisement

Selain itu, lanjuta Risma, panggilan Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya juga mengirim surat kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bank Indonesia untuk permohonan pengecekan data rekening bank maupun rekening investor dan kepemilikan saham atau produk derivative lainnya atas nama korban.

Data-data tersebut, selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan, juga untuk mempermudah koordinasi data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). “Kami juga bersurat kepada Ketua PN Surabaya agar memfasilitasi perwalian, pengampuan dan penetapan ahli waris dari keluarga korban,” imbuh Risma.

Wakil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Soedi, menuturkan dalam pengurusan ahli waris diperlukan beberapa alat bukti meliputi KSK, akta kelahiran, akta perkawinan, serta dokumen kependudukan lainnya. Jika bukti-bukti dinilai tidak bisa dipertanggung jawabkan, maka permohonan hak ahli waris bisa ditolak. “Yang pasti, kami berkomitmen akan mengawal hingga tuntas,” jelasnya.

Advertisement

Direktur Pengawasan Bank OJK Kanreg III Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara Bambang Widjanarko menyatakan OJK bertugas mengawal proses pembayaran asuransi agar dilakukan sesuai hak-hak para korban. Menurutnya, pihak asuransi sudah merespon secara positif sejak jatuhnya pesawat Airasia pada 28 Desember 2014. Hanya saja, keluarga korban masih fokus pada pencarian korban sehingga belum mengurus persyaratan asuransi.

Hariadi Purnomo, Kasi Operasi Basarnas Kantor Surabaya menjelaskan, sesuai UU No. 29/2014, jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan adalah paling lama tujuh hari. Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang dengan pertimbangan ada informasi baru mengenai indikasi ditemukannya korban, terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara, serta adanya perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi pencarian.

“Yang berhak menyatakan penghentian operasi pencarian adalah Kepala Basarnas. Hingga kini belum ada instruksi dari pimpinan kami (Kepala Basarnas), tentunya beliau punya pertimbangan-pertimbangan tertentu,” kata Hariadi.

Hingga 21 Januari 2015, tercatat sebanyak 46 korban dari 53 jenazah yang dievakuasi telah berhasil teridentifikasi. Rincian korban yang teridentifikasi yakni 24 warga Surabaya dan 22 warga luar Surabaya. Sebelumnya, pemkot menyatakan bahwa 78 dari 162 korban Airasia adalah warga Surabaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif