News
Rabu, 21 Januari 2015 - 05:30 WIB

KASUS GLA : Rina Iriani Tetap Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2014). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 1 miliar. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA semakin dekat dengan putusan hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut terdakwa Rina Irini dengan hukuman 10 tahun penjara.

Solopos.com, SEMARANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda uang senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Advertisement

Rina Iriani juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp11,8 miliar. ”Tuntutan yang kami buat telah sesuai dengan ketentuan hukum,” kata JPU, Slamet Widodo pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (20/1/2015).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso, tersebut dengan agenda replik atau tanggapan atas pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasihat hukum Rina Iriani pada persidangan sebelumnya. Untuk itu, Slamet meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, serta menerima tuntutan hukuman JPU. ”Pembelaan terdakwa Rina yang menyatakan tidak terlibat korupsi hanya mengada-ada,” tandasnya.

Sebelumnya, Rina Iriani dalam pledoi menyatakan tidak pernah menikmati uang korupsi GLA Karanganyar yang mengalir ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. ”Saya seper pun tak menikmati uang GLA dari KSU Sejahtera,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut JPU menyatakan terdakwa Rina Iriani selaku Bupati Karanganyar dinilai mengetahui program dan pelaksanaan Gerakan Nasional Sejuta Rumah (GNPSR) di Kabupaten Karanganyar yang akan diresmikan Presiden. Terdakwa juga dinilai telah merekomendasikan KSU Sejahtera lewat suratnya kepada Kementerian Negera Perumahan Rakyat sebagai Lembaga Keuangan Non Bank pelaksana subsidi bantuan perumahan GLA di Karanganyar.

“Bukti salinan dokumen bukan palsu dan bukan rekayasa. Salinan dokumen memiliki kekuatan alat bukti,” tandasnya.
Demikian pula dengan barang bukti 58 struk transfer, bukti pembayaran, dan kuitansi bukan palsu dan rekayasa karena dalam persidangan telah diakui sejumlah saksi.

“Barang bukti 58 struk transfer, bukti pembayaran, dan kuitansi kami sita secara sah serta mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar,” ungkap Slamet.

Advertisement

Menanggapi pengakuan terdakwa Rina yang memperoleh pendapatan sekitar Rp10 miliar antara lain dari bisnis jual beli tanaman anthurium jemanii pada tahun 2006-2008, lelang lagu, penjualan kaset, usaha salon kecantikan, dan sebagai dosen, JPU menyatakan tidak didukung dengan alat bukti.

”Pernyataan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak didukung alat bukti sebagaimana yang disyaratkan. Satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak kuat,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, JPU juga menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah berwenang menghitung kerugian keuangan negara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ditunda Selasa (27/1/2015) dengan agenda duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa atas replik JPU.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif