News
Rabu, 21 Januari 2015 - 04:45 WIB

KAPOLRI BARU : Jokowi kembali Didesak Lantik Budi Gunawan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pergerakan Mahasiswa Merah Putih demo di KPK, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Kapolri baru diharapkan segera dipastikan oleh Presiden Jokowi, termasuk dengan melantik Komjen Pol. Budi Gunawan meski menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak segera melantik Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk memberikan kepastian hukum bagi institusi kepolisian.

Advertisement

Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan status Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghentikan proses pencalonannya sebagai Kapolri.

“Budi Gunawan tetap dapat diperiksa sebagai Kapolri terkait kasus yang menjeratnya, seperti KPK memeriksa Boediono saat menduduki posisi wakil presiden,” katanya di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Irman Putra Sidin menuturkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dapat memberikan kepastian kepada Polri sebagai institusi penegak hukum. Cara tersebut juga akan menghindarkan Pemerintahan Jokowi dari kesan lemah terhadap tekanan.

Advertisement

Menurutnya, Presiden Jokowi dapat lebih leluasa mengambil kebijakan lain terkait status Budi Gunawan sebagai tersangka setelah melantiknya. Pasalnya, pemerintah hanya mengusulkan nama Budi Gunawan sebagai Kapolri kepada DPR dan telah disetujui dalam rapat paripurna.

“Apakah nantinya akan diberhentikan atau dinonaktifkan, itu persoalan lain dan dapat dilakukan setelah Presiden melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri,” ujarnya.

Irman juga menuturkan saat ini Komjen Pol. Badrodin Haiti merupakan pelaksana tugas Kapolri yang belum dilantik oleh Presiden Jokowi. Pemberhentian Jenderal Pol. Sutarman dilakukan karena DPR telah menyetujui usulan pemerintah yang mengajukan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Advertisement

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, mengatakan Komjen Pol. Badrodin Haiti bukanlah pelaksana tugas (Plt) Kapolri, tetapi Wakapolri yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan wewenangan Kapolri.

Dia juga menyebutkan Presiden Jokowi tidak menggunakan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang No. 2/2002 tentang Polri dalam mengeluarkan dua Keputusan Presiden terkait posisi Kapolri.

Menurutnya, langkah yang diambil presiden bertujuan agar tidak ada kekosongan pimpinan di Polri. Pasalnya, DPR telah menyetujui usulan pemerintah yang ingin menjadikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Pasal 11 ayat (5) UU No. 2/2002 menyebutkan dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri, dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. Keadaan mendesak adalah suatu keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden memberhentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif