News
Rabu, 21 Januari 2015 - 14:00 WIB

HUKUMAN MATI : Pemerintah Lanjutkan Eksekusi 133 Terpidana Mati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati terus dilanjutkan meskipun mendapat kecaman dari dalam dan luar negeri, termasuk aktivis HAM di berbagai tempat.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memastikan akan meneruskan eksekusi hukuman mati kepada 133 terpidana yang saat ini berada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Tanah Air.

Advertisement

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, mengatakan dari 133 terpidana mati yang belum dieksekusi itu, sebanyak 57 terpidana di antaranya terbelit kasus narkoba, 74 terpidana kasus pidana umum, dan dua terpidana lainnya kasus terorisme. “Saat ini mereka ada di beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (21/1/2014).

Saat ini, meski banyak menuai protes, baik dari dalam maupun luar negeri, pemerintah tetap akan melaksanakan hukuman mati itu. “Pemerintah berkeputusan bahwa Indonesia harus memberi pelajaran, terutama kepada bandar narkoba,” katanya.

Hukuman mati itu, menurut Yasonna, akan dilangsungkan setelah PK dan grasi ditolak. “Maka demi kepastian hukum, hukuman mati harus kita lakukan. Ini untuk menimbulkan efek jera. Bahkan, Bahkan MK pun mengatakan konstitusional.”

Advertisement

Namun, lanjutnya, pemerintah tetap akan menghargai kebijakan negara-negara sahabat yang memperjuangkan warga negaranya untuk mencoba meminta pengampunan. “Pemerintah sebagai negara meminta warga negaranya untuk diampuni. Bahwa pada akhirnya tidak dikabulkan, mereka harus mematuhi karena kedaulatan.”

Menurutnya, hukuman mati ini murni dijalankan lantaran adanya kejahatan yang merusak generasi muda. “Bgaimana tidak, sebanyak 40 orang meninggal setiap hari karena narkoba, blm lagi ibu-ibu hamil di lapas masih menjadi pencandu narkoba. Ini juga untuk memberikan efek jera.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif