Demo FPI tolak Ahok ke pengadilan.
Kordinator aksi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin bertakbir saat hadir sebagai tersangka pada sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015). Novel Bamukmin yang mengoordinasi aksi unjuk rasa menolak Gubernur Basuki Cahaya Purnama berakhir rusuh itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi, dan Pasal 214 tentang Perlawanan terhadap Petugas.