News
Rabu, 21 Januari 2015 - 15:30 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Menkum HAM: Polri Tersinggung Sikap KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri baru pilihan Jokowi ditolak ICW, Kamis (15/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Budi Gunawan, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekening gendut, mendapat pembelaan dari Polri dengan menggugat KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Menkum HAM, Yasonna Laoly, menilai ada friksi antarinstitusi menyusul adanya perlawanan Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan calon tunggal Kapolri baru, Komjen Pol. Budi Gunawan, sebagai tersangka.

Advertisement

Yasonna Laoly mengatakan friksi itu bermula saat kasus Budi Gunawan yang dulu dipegang Polri dinyatakan sudah clear serta sudah dipertanggungjawabkan melalui surat Kompolnas. Namun kini diusut lagi oleh KPK. “Saya ex official Kompolnas, ternyata Polri merasa, kok tiba-tiba kasusnya ditarik [oleh KPK],” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (21/1/2015).

Menurutnya, KPK memang bisa melakukan supervisi sesuai kasus. Tapi untuk pengambilalihan kasus, harus tetap mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. “Nah, apakah semua sudah memenuhi prosedur itu. Dalam hal ini, Polri merasa step ini belum dilalui. Mungkin [dalam] pra peradilan ini ada ketersingungan insitusional.”

Meski demikian, pemerintah tidak akan mengintervensi apapun dan siapapun karena pra peradilan yang diajukan Polri sudah masuk ranah hukum. “Kami enggak akan masuk. Nanti dibilang kami mengintervensi proses hukum. Pemerintah juga tidak akan mendukung kubu mana pun,” katanya.

Advertisement

Menurutnya, pengajuan gugatan pra peradilan merupakan hak setiap orang. “Jika Budi Gunawan merasa ada hak yang terzalimi, ada hak dan celah hukum untuk mengajukan ke pengadilan, itu haknya, termasuk didampingi pengacara.”

Yasonna Laoly mengataka Indonesia menganut tiga prinsip antara lain hukum yang berdaulat, bukan kekuasaan; semua sama di mata hukum; serta dalam menegakan hukum harus sesuai hukum. “Dalam konteks Budi Gunawan ini, kalau misal ditengarai penetapanya sebagai tersangka tidak sesuai hukum, ada hak untuk mengajukan protes. Jadi sudah sesuai dengan hukum.”

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, mendukung sepenuhnya langkah Polri mempraperadilankan KPK. “Pra peradilan itu dapat memberikan kepastian hukum atas Budi. Itu bisa menjelaskan persepsi orang terhadap Budi,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif