News
Selasa, 20 Januari 2015 - 14:30 WIB

UU MINERBA : Pemerintah Beri Sinyal Perpanjang MoU Freeport

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sudirman Said selaku menteri ESDM. (JIBI/Solopos/Antara)

UU Minerba masih menjadi ganjalan bagi PT Freeport Indonesia yang belum membangun smelter di Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal akan memperpanjang nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia.

Advertisement

Menteri ESDM, Sudirman Said, mengatakan bila hingga 24 Januari 2015 PT Freeport Indonesia belum menentukan lokasi smelter, maka pemerintah akan menghentikan izin ekspor konsentrat tembaga dan memperpanjang pembahasan amandemen kontrak.

“Kami akan perpanjang MoU dan kami akan menambahkan klausul baru,” katanya di Ditjen Mineral dan Batubara, Selasa (20/1/2015). Menurutnya, klausul tambahan itu akan mencantumkan adanya penaikan penerimaan negara dari operasi Freeport Indonesia di tanah Papua.

Dia mengungkapkan penerimaan negara yang selama ini berkisar 40% hingga 48% per tahun dari PT Freeport Indonesia akan ditingkatkan. Namun, dia enggan menyebutkan berapa penaikan penerimaan negara tersebut.

Advertisement

Sudirman mengatakan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut seharusnya menyepakati kenaikan penerimaan negara ini. Pasalnya, perusahaan itu sudah beroperasi sejak 1967 dan telah memproduksi konsentrat sejak 1971.

“Mereka menyatakan ingin tetap beroperasi di Indonesia, kami juga ingin mereka tetap beroperasi untuk peningkatan ekonomi di Papua. Tentu mereka akan sepakati klausul ini,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif