Soloraya
Selasa, 20 Januari 2015 - 05:30 WIB

POLEMIK RSIS : Djufrie Kukuh Selamatkan Harta Wakaf

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Polemik RSIS, Rumah Sakit Islam Surakarta belum berakhir. Djufrie kekeh akan berjuang selamatkan harta wakaf.

Solopos.com, SUKOHARJO — Ketua Pembina Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWARSIS), H.M. Djufrie, mengaku akan berjuang sekuat tenaga untuk menjaga harta wakaf dari penguasaan orang-orang tidak bertanggung jawab.

Advertisement

“Sebagai nadzir [orang yang diberi amanat wakaf] dan pendiri RSIS [Rumah Sakit Islam Surakarta] saya akan menjaga harta wakaf ini jangan sampai dirusak atau dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sudah menjadi tugas saya untuk menjaganya. Menerima wakaf sama dengan menerima mandat dari Tuhan,” tegas Djufrie saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (19/1/2015).

Djufrie menjelaskan RSIS dibangun menggunakan dana wakaf pada 1970. Sebagian besar orang-orang yang memberi wakaf kini sudah meninggal dunia. Pembangunan RSIS itu sesuai dengan bunyi ikrar wakaf.

Untuk merealisasikan itu, Djufrie bersama dua rekannya yang menjadi nadzir yakni Amin Romas dan Taufiq Rusdi mendirikan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) dengan akta nomor 35/1970.

Advertisement

“Modal utama membangun RSIS waktu itu adalah uang senilai Rp7.000. Uang itu kemudian dibelikan tanah seluas 35 meter persegi. Saat itu, harga tanah masih Rp200/meter,” jelasnya.

Akta notaris itu selanjutnya diperbarui dengan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Yayasan pada 2006. Akta yayasan kemudian berubah dengan nomor 10/2006. Dalam akta itu disebutkan jika status RSIS sebagai harta wakaf dan dikelola oleh yayasan wakaf.

Namun, tanpa sepengetahuan dirinya, akta yayasan itu kemudian diubah dengan nomor 002/2011 oleh oknum yang mengatasnamakan yayasan. Akta itu tidak menyebutkan status RSIS sebagai harta wakaf. Akta itu juga menghilangkan status pengelola RSIS adalah yayasan wakaf.

Advertisement

“Sebagai pendiri RS ini, saya tidak pernah diajak rembukan. Saya baru tahu jika akta yayasan diubah pada 2013 setelah Pak Amin [Romas] dipecat,” ungkapnya.

Sebagai nadzir, Djufrie merasa memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi dan peruntukan. Dia juga merasa berkewajiban melindungi harta benda wakaf.

“Syarat sah wakaf itu kalau dijalankan sesuai ajaran Islam. Kalau status RSIS ini bukan harta wakaf, berarti sudah tidak sesuai dengan ikrar wakaf,” ucapnya.

Atas dasar itu, Djufrie mendirikan YWARSIS untuk mengembalikan status RSIS sebagai harta wakaf. Dia juga menginginkan status pengelola RSIS dikembalikan sebagai yayasan wakaf.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif