Jatim
Selasa, 20 Januari 2015 - 06:05 WIB

PENERBANGAN MURAH : Citilink Tuntut Pemerintah Ketat Awasi Batas Bawah Tarif Penerbangan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat terbang milik maskapai penerbangan Citilink. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Penerbangan murah butuh pengawasan ketat atas penerapan batas bawah tarifnya.

Madiunpos.com, SURABAYA Maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) PT Citilink Indonesia meminta agar aturan pemberlakukan tarif batas bawah atau tarif terendah dari pemerintah diawasi secara ketat.

Advertisement

Presiden dan CEO Citilink Indonesia Albert Burhan mengatakan pemberlakukan tarif batas bawah tersebut sudah dilaksanakan Citilink sejak Kamsi (15/1/2015) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.91/2014 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014. “Dengan pemberlakukan tarif batas bawah ini, hendaknya Kemenhub mengawasi secara ketat implementasi peraturan menteri tersebut terhadap semua maskapai penerbangan sehingga aturan itu betul-betul dipatuhi dan tidak ada yang melanggar,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (19/1/2015).

Dia mengklaim Citilink sebagai maskapai penerbangan murah sudah memberlakukan tarif batas bawah sebesar 40% dari tarif batas atas sesuai pengelompokan yang ditentukan pemerintah di semua rute penerbangan yang dimiliki Citilink. “Kami menyadari bahwa secara umum aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik,” imbuh Albert.

Adapun peraturan menteri disebutkan, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni tarif jarak, pajak pertambahan nilai (PPN), dan iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan penumpang (IWJR). Sementara itu, besaran tarif berdasarkan kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yakni full service dengan penetapan tarif 100% dari tarif maksimum, kelompok pelayanan medium service dengan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum, serta LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum.

Advertisement

Citilink termasuk badan usaha angkutan udara kelompok pelayanan no frill (LCC), sehingga untuk penetapan besaran tarif setinggi-tingginya, Citilink menetapkan besaran tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tinggi. Tarif normal tersebut tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Sesuai ketentuan, penerbangan murah dalam menetapkan tarif normal harus serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif